JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan sela terhadap perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
Diketahui, saat ini Emirsyah Satar tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat eks Dirut Garuda tersebut.
Dalam perkara pertama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Kubu Emirsyah Satar Nilai Materi Kasus Kejagung Sama seperti KPK
“Iya, (putusan sela) jadwalnya hari ini,” kata Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Berdasarkan agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda putusan sela digelar di ruang Prof M Hatta Ali pada pukul 16.00 WIB.
Adapun putusan sela merupakan putusan majelis hakim untuk menentukan apakah perkara yang menjerat Emirsyah Satar telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak dilanjutkan.
Putusan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum eks petinggi Garuda Indonesia itu.
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berbeda dengan perkara yang ditangani oleh KPK.
"Dalam perkara a quo yang menjadi objek perkara adalah tindak pidana korupsi adanya penyelewenangan mulai dari perencanaan, pengadaan sampai dengan pengoperasian pesawat yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Lagi, Emirsyah Satar Tersangkut dalam Pusaran Kasus Korupsi Garuda
Penyelewengan tersebut diduga dilakukan Emirsyah Satar sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters (CRJ-1000) dan Turbo Propeller ( A R 72-600) pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari tahun 2011 sampai dengan 2021.
Sedangkan, yang menjadi obiek perkara di KPK adalah pemberian suap terhadap Emirsyah Satar dalam dalam pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet ( CRJ ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll- Royce Trent 700.
"Sehingga, obyek perkara adalah perkara a qou (yang tengah diadili di PN Tipikor Jakarta) dan perkara terdakwa di KPK adalah tidak sama," kata Jaksa.
Dalam nota keberatan, kubu Emirsyah Satar menilai, dakwaan JPU Kejari Jakarta Pusat sama seperti dakwaan yang diterapkan oleh KPK. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Emirsyah Satar dalam eksepsi terhadap surat dakwaan.
Koordinator tim penasihat hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya ini melanggar asas "nebis in idem" atau asas hukum yang melarang terdakwa didakwa lebih dari satu kali atas satu perbuatan.
Menurut Monang, rangkaian peristiwa kasus yang ditangani oleh Kejagung terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia ini sama persis seperti yang menjerat Emirsyah Satar dalam kasus pertama yang ditangani KPK.