JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, DPD periode 2024-2029 akan menjadikan amendemen UUD 1945 ke naskah asli menjadi prioritas.
"Kita mau sampaikan kepada mereka (anggota DPD terpilih) kita ini (pada) sudah memutuskan kembali ke UUD 1945 dengan ada lima proposal itu yang akan kita sampaikan ke anggota DPD terpilih," kata La Nyalla.
Menurut La Nyalla, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen ke-empat yang saat ini berlaku sudah meninggalkan Pancasila.
Pernyataan tersebut La Nyalla sampaikan ketika diminta tanggapan bahwa pengembalian UUD 1945 ke naskah asli akan membuat rakyat tidak bisa memilih calon presiden dan wakil presiden secara langsung.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, Cak Imin Singgung Pemilihan Presiden Kembali Lewat MPR
“Kita sekarang (dengan UUD hasil amendemen) sudah tinggalkan Pancasila. Apa Anda masih mau pertahankan itu?” kata La Nyalla saat ditemui awak media di Senayan, Jakarta, Minggu (23/6/2024).
La Nyalla lalu mengutip sila keempat yang menyebut, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Baca juga: Setuju UUD 1945 Diamendemen, Cak Imin: Misalnya Pembatasan Kewenangan Presiden
Pengusaha itu juga mengutip dorongan mantan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno agar memperjuangkan mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
Adapun Try menjabat sebagai wakil presiden pada 1993 sampai 1998 atau saat Orde Baru berkuasa.
Menurut La Nyalla, agenda pengembalian UUD 1945 ke naskah asli telah disuarakan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga: La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli
“Itu sudah dikumandangkan sendiri oleh Pak Prabowo dalam visi misinya, dan kita semua harus mendukung program Pak Prabowo, presiden terpilih,” ujar La Nyalla.
Adapun UUD 1945 telah mengalami amendemen atau perubahan sebanyak empat kali dalam kurun waktu Oktober 1999 hingga Agustus 2002. Saat itu, amendemen dilakukan disebut sebagai amanat reformasi.
Di antara poin amendemen adalah pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak lima tahun dan dua kali menjabat.
UUD 1945 hasil amendemen juga mengatur mengenai pemilihan umum (Pemilu).
Sebelumnya, lima usulan lewat proposal kenegaraan DPD disampaikan La Nyalla dalam pidato di Sidang Tahunan 2023 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Saat itu, La Nyalla menyampaikan lima usulan yang menurutnya untuk menyempurnakan sistem Demokrasi Pancasila.