"Sejak itu judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," papar dia.
Para bandar judi online di Mekong Raya pun merekrut para operator-operatornya dari negara yang menjadi pasar perjudian tersebut. Krishna mencontohkan, jika para bandar ingin mengembangkan judi online ke Indonesia, maka akan merekrut orang-orang Indonesia.
“Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke negara tersebut, kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut,” ujar dia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, bandar perjudian online atau daring akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online ini menekankan, penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Wahyu.
Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
Baca juga: Upaya Polri Perangi Judi “Online”, Bandar Dijerat TPPU hingga Buka “Hotline”
"Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.
“Terkait dengan selebgram, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucap dia.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) diminta memantau pemain judi online yang melakukan pengisian dana atau "top up" di minimarket.
Hal ini disampaikan Hadi Tjahjanto saat melakukan koordinasi dengan TNI-Polri dalam hal memberantas judi online.
"Saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan minimarket-minimaket," kata Hadi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Selain itu, Menko Polhukam ini mengimbau masyarakat untuk mengadukan ke pihak satgas apabila menemukan dugaan jual beli rekening. "Juga dengan masyarakat mungkin ada yang belum mau melapor terkait dengan jual beli rekening," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.