JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang gencar memberantas judi online yang diduga membuat 2,37 juta penduduk Indonesia terpapar.
Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat 14 Juni 2024 lalu.
Kepada publik, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
Baca juga: Ada 2,3 Juta Pemain Judi Online, Kabareskrim: Kalau Semua Ditangkap, Penjara Penuh
“Ada 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.
“Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” ujar Hadi.
Total sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia yang terindikasi main judi online. Dari data itu, kata Hadi, 80 persen di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah.
“Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000,” kata Menko Polhukam. “Untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar,” ucapnya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa judi online merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.
Kepala (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyebut mayoritas bandar judi online mengoperasikan kejahatannya dari area Mekong Raya.
Mekong Raya merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa negara seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos.
Baca juga: Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya
“Para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Menurut Krishna, persoalan judi online tak hanya menimpa Indonesia, melainkan negara tetangga di Asia Tenggara lainnya. Ia menjelaskan bahwa judi online semakin marak sejak masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi. "Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi online," kata Krishna.
"Sejak itu judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," papar dia.
Para bandar judi online di Mekong Raya pun merekrut para operator-operatornya dari negara yang menjadi pasar perjudian tersebut. Krishna mencontohkan, jika para bandar ingin mengembangkan judi online ke Indonesia, maka akan merekrut orang-orang Indonesia.
“Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke negara tersebut, kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut,” ujar dia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, bandar perjudian online atau daring akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online ini menekankan, penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Wahyu.
Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
Baca juga: Upaya Polri Perangi Judi “Online”, Bandar Dijerat TPPU hingga Buka “Hotline”
"Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.
“Terkait dengan selebgram, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucap dia.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) diminta memantau pemain judi online yang melakukan pengisian dana atau "top up" di minimarket.
Hal ini disampaikan Hadi Tjahjanto saat melakukan koordinasi dengan TNI-Polri dalam hal memberantas judi online.
"Saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan minimarket-minimaket," kata Hadi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Selain itu, Menko Polhukam ini mengimbau masyarakat untuk mengadukan ke pihak satgas apabila menemukan dugaan jual beli rekening. "Juga dengan masyarakat mungkin ada yang belum mau melapor terkait dengan jual beli rekening," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.