JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang gencar memberantas judi online yang diduga membuat 2,37 juta penduduk Indonesia terpapar.
Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat 14 Juni 2024 lalu.
Kepada publik, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
Baca juga: Ada 2,3 Juta Pemain Judi Online, Kabareskrim: Kalau Semua Ditangkap, Penjara Penuh
“Ada 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.
“Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” ujar Hadi.
Total sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia yang terindikasi main judi online. Dari data itu, kata Hadi, 80 persen di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah.
“Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000,” kata Menko Polhukam. “Untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar,” ucapnya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa judi online merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.
Kepala (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyebut mayoritas bandar judi online mengoperasikan kejahatannya dari area Mekong Raya.
Mekong Raya merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa negara seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos.
Baca juga: Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya
“Para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Menurut Krishna, persoalan judi online tak hanya menimpa Indonesia, melainkan negara tetangga di Asia Tenggara lainnya. Ia menjelaskan bahwa judi online semakin marak sejak masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi. "Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi online," kata Krishna.