JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, usulan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI dipertimbangkan kembali karena tak mendesak.
Menurut Jaleswari, saat ini perbaikan organisasi TNI lebih mendesak jika dibandingkan perpanjangan usia pensiun.
"Sepertinya usulan memperpanjang usia prajurit perlu dipertimbangkan. Dan perbaikan organisasi TNI sebaiknya lebih urgen dibanding perpanjangan masa pensiun," ujar Jaleswari dilansir dari keterangan yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (19/6/2024) malam.
Baca juga: Perjalanan Karier Jaleswari Pramodhawardani, Pakar HAM yang Mundur dari Kantor Staf Kepresidenan
Jaleswari menjelaskan, usia pensiun TNI adalah batasan usia prajurit TNI untuk bisa kerja lebih lama sebelum pensiun.
Di dalam Undang-undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun TNI disebutkan antara 53 sampai 58 tahun.
Kemudian dalam usulan revisi yang diajukan, usia pensiun itu bisa sampai 58 hingga 60 tahun.
"Jika kita bandingkan dengan negara ASEAN, usia prajurit di Indonesia tergolong lebih awal. Begitu juga dengan negara-negara G20," kata Jaleswari.
"Tapi kondisi saat ini di Indonesia mengalami over suplai perwira. Belum lagi berpotensi menghambat regenerasi dan inovasi di TNI," lanjutnya.
Baca juga: TNI Ungkap Ancaman Pidana bagi Prajurit yang Terlibat Judi Online
Selain itu, menurut Jaleswari, penambahan usia pensiun akan meningkatkan beban anggaran negara.
Sebab berdasarkan data terakhir, gaji dan tunjangan selalu menerima proporsi anggaran terbesar.
"Namun, alangkah lebih baik sebagian anggaran tersebut juga dialokasikan untuk mengembangkan alutsista di tengah ketidakpastian geopolitik," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.
Pada draf yang diterima Kompas.com, bunyi Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.,
Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Menko Polhukam: Pimpinan TNI-Polri Sudah Tahu Daftar Anggota yang Terlibat Judi Online
RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.