JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Polri bakal menindak tegas setiap orang yang terlibat judi online, termasuk seluruh jajaran Polri.
Trunoyudo menegaskan, Polri bakal memproses anggotanya yang terlibat judi online, baik secara etik maupun pidana.
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Trunoyudo mengeklaim, Polri sejak dahulu berkomitmen dalam memberantas judi online.
Baca juga: Upaya Perangi Judi Online Bisa Efektif Jika Penegak Hukum Bersih
Menurut dia, komitmen ini sudah diterapkan dengan adanya aturan di internal Kepolisian.
"Bapak Kapolri sudah menyampaikan, terkait dengan aturan-aturan yang mengikat secara internal ada kode etik dan juga berlaku pada pidana umum tentunya bagi Polri," kata dia.
Selain itu, Polri juga akan melakukan tindakan pencegahan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di antaranya mengeluarkan surat edaran ke setiap satuan di Korps Bhayangkara.
"Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Menko Polhukam: Pimpinan TNI-Polri Sudah Tahu Daftar Anggota yang Terlibat Judi Online
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.
Hadi menyebutkan, anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa-siapa saja yang main judi online,” kata Hadi dalam konferensi pers di Ruang Parikesit Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.