JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang kembali memeriksa selebiritis Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sejauh ini Sandra Dewi sudah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus tersebut dalam statusnya sebagai istri salah satu tersangka, Harvey Moeis.
"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil. Kalau tidak, ya sudah cukup. Itu kebutuhan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Harli pun menegaskan bahwa dipanggil atau tidaknya Sandra Dewi merupakan kewenangan penyidik.
Baca juga: Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi
"Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan karena teknisnya ada di penyidik," ujar dia.
Harli menambahkan, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini.
Namun, ia menekankan, penyidik sampai saat ini masih fokus mengusut perkara kasus timah untuk nama-nama tersangka yang sudah ditetapkan.
"Ya nanti dilihatlah perkembangannya (potensi tersangka baru). Ya kan. Yang pasti penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang lain. Kalo ada perkembangan yang lain pasti disampaikan," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, total ada 21 tersangka korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan dalam kasus timah ini. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi
Salah satu tersangka adalah suami Sandra, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Sandra selaku istri dari Harvey telah dua kali diperiksa sebagai saksi di Kejagung pada 4 April 2024 dan 15 Mei 2024.
Penyidik memeriksa Sandra terkait dengan aset-aset yang dimilikinya. Pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar mengungkapkan pemeriksaan hanya terkait klarifikasi atau pencocokan terhadap aset yang dimiliki kliennya.
"Mungkin penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan mana uang didapat dari Pak HM. Jadi sifatnya hanya klarifikasi saja," ucap Harris pada pemeriksaan pertama kliennya.
Peran Harvey
Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pada 27 Maret 2024.
Baca juga: Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, Irit Bicara dan Tertunduk Lesu Setelah 10 Jam Pemeriksaan
Harvey dan Riza sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU Kasus Timah di Antaranya Helena Lim dan Harvey Moeis
Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujar dia.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.