JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang, polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir dalam kasus ini, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan, pada Kamis (20/6/2024) hari ini.
“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan.
“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.
Baca juga: Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku
Kronologi singkat kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eki tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016). Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Selain menyampaikan soal pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Polri juga memberikan sederet penjelasan terkait kasus ini. Berikut penjelasannya:
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, hal ini berarti Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi.
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap kliennya pada Rabu (5/6/2024) lalu.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ucap Sandi.
Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan
Lebih lanjut, ia meminta publik memantau perkembangan kasus ini. Sandi memastikan kasus ini diungkap secara terang-benderang.
"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikuti teman-teman sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ujar dia.
Sejumlah pihak menuding Pegi Setiawan yang ditangkap polisi bukanlah Pegi alias Perong yang selama ini menjadi buronan polisi.
Akan tetapi, menurut Sandi, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti dan sejumlah pemeriksaan saksi.
Bahkan, penyidik sudah memeriksa 70 orang sebagai saksi terkait penyidikan yang menjerat Pegi ini.