Afriansyah mengatakan, stempel dan kop surat itu dipakai untuk membuat surat usulan pergantian struktur kepemimpinan DPP PBB yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Isinya, termasuk mengganti dirinya dengan Muhammad Masduki.
Ia mengungkapkan, SK Kemenkumham itu disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 12 Juni 2024.
“Usulannya adalah usulan surat Yusril tanggal 25 Mei 2024,” ucapnya.
Terakhir, Afriansyah mengaku bakal menempuh jalur hukum untuk menggugat SK Kemenkumham itu.
Ia ingin bertarung di pengadilan untuk melihat apakah SK Kemenkumham yang diajukan Yusril dan wakil sekjen PBB itu sah atau tidak secara hukum.
“Sebagai kader, saya merasa terpanggil juga supaya kezaliman ini bisa kita lawan. Caranya bagaimana? Ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.