Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kementan Patungan Rp 800 Juta untuk Firli Bahuri

Kompas.com - 19/06/2024, 13:20 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasi Subagyono mengungkapkan, sejumlah pejabat Kementan mengumpulkan uang hingga Rp 800 juta untuk kepentingan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal ini disampaikan Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Awalnya, ketua majelis hakim bertanya kepada Kasi soal pertemuan antara SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan bulu tangkis.

“Untuk apa Pak Menteri ketemu ketua KPK di lapangan badminton? Yang ada di berita itu?” tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Polri Sebut Sudah Periksa SYL Kembali Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Kasdi lalu menjelaskan bahwa SYL pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan.

Dalam pertemuan itu, SYL bilang KPK sedang mengusut pengadaan sapi yang dilakukan oleh Kementan.

“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi.

Kasdi menyebutkan, antisipasi itu dilakukan dengan mengumpulkan uang untuk Firli yang berasal dari hasil patungan sejumlah direktorat di Kementan.

“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” kata Kasdi.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Minta Rp 50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo

Ia menuturkan, Hatta bakal menyerahkan uang Rp 800 juta untuk keperluan Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

“Itu akan disampaikan kepada Pak Filri melalui Kapolrestabes Semarang,” ucap Kasdi.

Namun, Kasdi mengaku tidak tahu mengapa uang untuk Firli diserahkan lewat Irwan Anwar.

Ia juga tidak tahu apakah Hatta sudah menyerahkan uang tersebut atau belum.

“Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan?” tanya hakim.

“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” jawab kasdi.

“Uang itu sudah diserahkan?” tanya hakim lagi.

“Saya tidak tahu Pak. Pak Hatta yang menyampaikan,” kata Kasdi.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Pengamat: Seharusnya Sudah Divonis

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Firli Bahuri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com