Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bansos Judi "Online", Anggota DPR: Mereka Bukan Korban, tetapi Pelaku Pidana

Kompas.com - 19/06/2024, 10:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menyatakan, pelaku judi online semestinya tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah atas perbuatannya.

Wisnu menegaskan, praktik judi online adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga pelakunya tidak bisa disebut sebagai korban, apalagi jika mendapatkan bantuan sosial.

"Kami tolak inisiasi dari Pak Muhadjir Effendy untuk memberikan bansos kepada para pelaku judi online ini. Mereka bukan korban, mereka adalah pelaku dan ini adalah tindakan pidana," kata Wisnu dalam keterangan video, Rabu (19/6/2024).

Wisnu pun memperingatkan pemerintah agar tidak melakukan blunder dalam memberantas judi online.

Baca juga: Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi Online

Ia meminta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang telah ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online untuk tidak tebang pilih menangkap para pihak terkait judi online.

"Kami harap jangan tebang pilih, Pak, segera tangkap mereka, apakah bandarnya, artis yang mengendorsenya, atau para pelaku itu sendiri. Jangan blunder kemudian dana bansos diberikan kepada mereka," kata Wisnu.

Wisnu juga menekankan bahwa, judi online dapat menimbulkan tindak pidana lain seperti pembunuhan hingga perampokan.

Oleh sebab itu, ia berpaandangan, judi online sangat merusak sendi-sendi bermasyarakat di Indonesia.

 

Wisnu pun mengutip laporan  Pusat Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang hasil judi online sepanjang 2023 mencapai angka Rp 327 triliun.

Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

"Fantastisnya, baru di kuartal pertama 2024 dari Januari sampai Maret itu sudah di atas Rp 100 T, bagaimana meresahkannya," ucap Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Muhadjir pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Muhadjir bilang, judi online memiskinkan masyarakat sehingga korban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca juga: Pelaku Judi Online Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya

Belakangan, Muhadjir menjelaskan bahwa pihak-pihak yang akan menerima bansos adalah anggota keluarga pelaku judi online.

Sementara, ia menegaskan, pelaku judi online tetap harus diproses secara hukum.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dikutip dari Antaranews.

Ia menyebutkan, keluarga bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com