JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengaku tidak sepakat jika mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipasangkan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Ia pun mengungkit persoalan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang erat dikaitkan menjadi puncak rusaknya hubungan PDI-P dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Pilpres lalu, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dimajukan sebagai cawapres setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat batas usia minimum.
Kini, Kaesang yang merupakan putra bungsu Jokowi juga hendak dimajukan di Pilkada 2024, usai MA mengubah penghitungan syarat batas usia calon kepala daerah.
"Secara pribadi, ya tidak usah lah mengulangi tragedi-tragedi Pilpres di Jakarta, gitu saja," ucap Pantas ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Kaesang: Saya Suka Nonton Desak Anies, Bagus!
Meski begitu, ia menegaskan bahwa ucapannya merupakan pandangan pribadi.
Namun untuk sikap partai, ia menyerahkan kepada DPP PDI-P terkait wacana duet Anies dan Kaesang.
"Ya soal sikap partai bukan saya, nah itu nanti DPP," tegasnya.
Lebih jauh, ia ditanya soal ucapan Anies yang mengaku sudah berkomunikasi dengan PDI-P terkait rencana mengusungnya di Pilkada Jakarta 2024.
Namun ia mengatakan, hendaknya hal itu ditanyakan saja kepada Anies.
"Waduh, kurang tahu, kalau itu. Tanya saja sama Pak Anies ya. Hahaha. Kita akan selalu komunikasi dengan siapa pun," tutur Pantas.
Baca juga: Ditanya soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam
Ia menegaskan, terkait keputusan apakah PDI-P akan mengusung Anies atau tidak di Pilkada Jakarta 2024, tergantung keputusan DPP PDI-P.
DPD PDI-P DKI disebut sudah menyerahkan usulan, salah satunya nama Anies ke DPP PDI-P untuk bisa dimajukan.
"DPD sudah melakukan penjaringan, jaring, jadi siapa yang sudah terjaring itu kemudian kita serahkan ke dewan pimpinan pusat," pungkasnya.
Meski begitu, beberapa waktu belakangan Kaesang kerap menyinggung Anies. Ia mengklaim siap berpasangan dengan Anies di Pilkada Jakarta.
Adapun Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Baca juga: Blusukan dan Bagikan Buku di Jakpus, Kaesang Bantah Sedang Kampanye
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.
Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodir dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.
KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.