Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 14/06/2024, 16:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah eks penyelenggara pemilu dan pakar hukum tata negara melayangkan surat terbuka kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat penyelenggara pemilu lain yang terlibat kekerasan seksual.

Saat ini, DKPP masih menangani beberapa kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat maupun daerah.

Salah satunya, DKPP sedang menyusun putusan terhadap kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"DKPP harus berpihak kepada korban dan menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan," kata pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam surat terbuka yang mereka teken.

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Dalam konstruksi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu di Indonesia, saksi maksimal yang dapat dijatuhkan DKPP adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

"Surat terbuka ini kami buat semata karena meyakini bahwa sebagai lembaga penegak etika dan kehormatan penyelenggara pemilu, DKPP sepenuhnya akan berbuat dan bertindak adil dalam memeriksa dan memutus berbagai perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh DKPP," tambahnya.

Para mantan penyelenggara pemilu yang terlibat di antaranya Ramlan Surbakti, Wakil Ketua/Anggota KPU RI 2001-2007; Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI 2012-2017; Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI 2017-2022; Wahidah Suaib, Anggota Bawaslu RI 2008-2012; dan Wirdyaningsih, Anggota Bawaslu RI 2008-2012

Beberapa di antara mereka juga merupakan pakar dan dosen hukum serta politik di sejumlah universitas terkemuka.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, Ketua KPU dan Korban Kembali Satu Forum

Sementara itu, beberapa pakar lain yang terlibat dalam surat ini di antaranya Khoirunnisa Nur Agustyati, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Valentina Sagala.

Surat terbuka ini juga didukung sejumlah perwakilan organisasi nonsipil seperti Perludem, Netgrit, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Institut Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalyanamitra, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Berikut isi surat tersebut:

Kami mendukung DKPP untuk terus konsisten dan teguh dalam menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu secara profesional, kredibel, dan berintegritas.

Dalam praktik demokrasi, nilai-nilai kebebasan, keadilan, kesetaraan, kejujuran, integritas, akuntabilitas, pemenuhan hak asasi manusia, dan perilaku antikorupsi harus dijunjung tinggi. Bukan hanya sebagai sebuah komitmen nilai, tapi juga panduan sikap dan perilaku yang harus dipraktikkan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Penyelenggara pemilu adalah beranda dan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, perilaku, sikap, dan tindak tanduk penyelenggara pemilu bukan hanya menjadi perhatian para pemangku kepentingan, baik pemilih ataupun peserta pemilu, namun juga menjadi teladan bagi seluruh pemangku kepentingan pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan apalagi dibenarkan karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta amat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

Untuk itu, penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu.

Kami meyakini DKPP akan mampu menjaga kemandirian dan kredibilitasnya dalam memutus berbagai perkara dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu, khususnya perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat ataupun daerah.

DKPP diharap bisa membentengi diri dari berbagai intervensi dan tekanan yang berupaya mempengaruhi DKPP dalam membuat keputusan yang adil, tegas, dan berefek jera terhadap pelaku.

Kami mendukung DKPP menjatuhkan Putusan yang memberi efek jera maksimal bagi para Teradu yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap perempuan yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu, yakni pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu.

Mengingat penyelenggara pemilu dalam tugas dan kewenangannya berinteraksi intensif dengan banyak perempuan pemangku kepentingan baik dari kelompok pemilih, peserta pemilu, pemantau, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga dan instansi pemerintahan, serta masih banyak lainnya.

Maka, pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak layak, tidak boleh, dan tidak sepantasnya mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu. Sebab, kehadiran para pelaku dengan kewenangan dan kuasa jabatan yang ada padanya akan sangat berbahaya dan membawa risiko besar bagi upaya penciptaan ekosistem pemilu yang aman, nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan.

DKPP sudah seharusnya tidak membiarkan lingkungan kerja kepemiluan membahayakan perempuan melalui kehadiran penyelenggara pemilu pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Dalam konteks perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang saat ini sedang ditangani DKPP, baik dengan Teradu penyelenggara pemilu di tingkat pusat ataupun daerah, Kami mendukung dan mendorong DKPP untuk tidak memberi toleransi sekecil apa pun serta berani mengambil tindakan tegas untuk menjatuhkan putusan dengan sanksi etik yang maksimal dan mengandung efek jera.

Hal yang demikian Kami yakini mendesak untuk dilakukan agar menjadi pembelajaran moral dan etika terbaik bagi semua pihak, khususnya jajaran penyelenggara pemilu yang bersifat vertikal dan hierarkis untuk tidak pernah coba-coba merendahkan apalagi melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Kami percaya bahwa DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan korban dan pencari keadilan.

Kami juga percaya bahwa DKPP akan menjatuhkan Putusan optimal dalam rangka mewujudkan perlakuan yang adil dan setara gender serta menghadirkan ekosistem pemilu yang bebas dari berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kami mendukung penuh DKPP untuk menciptakan lingkungan pemilu yang steril dari penyelenggara pemilu pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com