JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah eks penyelenggara pemilu dan pakar hukum tata negara melayangkan surat terbuka kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat penyelenggara pemilu lain yang terlibat kekerasan seksual.
Saat ini, DKPP masih menangani beberapa kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat maupun daerah.
Salah satunya, DKPP sedang menyusun putusan terhadap kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"DKPP harus berpihak kepada korban dan menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan," kata pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam surat terbuka yang mereka teken.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU
Dalam konstruksi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu di Indonesia, saksi maksimal yang dapat dijatuhkan DKPP adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
"Surat terbuka ini kami buat semata karena meyakini bahwa sebagai lembaga penegak etika dan kehormatan penyelenggara pemilu, DKPP sepenuhnya akan berbuat dan bertindak adil dalam memeriksa dan memutus berbagai perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh DKPP," tambahnya.
Para mantan penyelenggara pemilu yang terlibat di antaranya Ramlan Surbakti, Wakil Ketua/Anggota KPU RI 2001-2007; Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI 2012-2017; Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI 2017-2022; Wahidah Suaib, Anggota Bawaslu RI 2008-2012; dan Wirdyaningsih, Anggota Bawaslu RI 2008-2012
Beberapa di antara mereka juga merupakan pakar dan dosen hukum serta politik di sejumlah universitas terkemuka.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, Ketua KPU dan Korban Kembali Satu Forum
Sementara itu, beberapa pakar lain yang terlibat dalam surat ini di antaranya Khoirunnisa Nur Agustyati, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Valentina Sagala.
Surat terbuka ini juga didukung sejumlah perwakilan organisasi nonsipil seperti Perludem, Netgrit, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Institut Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalyanamitra, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).
Berikut isi surat tersebut:
Kami mendukung DKPP untuk terus konsisten dan teguh dalam menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu secara profesional, kredibel, dan berintegritas.
Dalam praktik demokrasi, nilai-nilai kebebasan, keadilan, kesetaraan, kejujuran, integritas, akuntabilitas, pemenuhan hak asasi manusia, dan perilaku antikorupsi harus dijunjung tinggi. Bukan hanya sebagai sebuah komitmen nilai, tapi juga panduan sikap dan perilaku yang harus dipraktikkan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Penyelenggara pemilu adalah beranda dan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, perilaku, sikap, dan tindak tanduk penyelenggara pemilu bukan hanya menjadi perhatian para pemangku kepentingan, baik pemilih ataupun peserta pemilu, namun juga menjadi teladan bagi seluruh pemangku kepentingan pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan apalagi dibenarkan karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta amat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.
Untuk itu, penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu.
Kami meyakini DKPP akan mampu menjaga kemandirian dan kredibilitasnya dalam memutus berbagai perkara dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu, khususnya perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat ataupun daerah.
DKPP diharap bisa membentengi diri dari berbagai intervensi dan tekanan yang berupaya mempengaruhi DKPP dalam membuat keputusan yang adil, tegas, dan berefek jera terhadap pelaku.
Kami mendukung DKPP menjatuhkan Putusan yang memberi efek jera maksimal bagi para Teradu yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap perempuan yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu, yakni pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu.
Mengingat penyelenggara pemilu dalam tugas dan kewenangannya berinteraksi intensif dengan banyak perempuan pemangku kepentingan baik dari kelompok pemilih, peserta pemilu, pemantau, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga dan instansi pemerintahan, serta masih banyak lainnya.
Maka, pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak layak, tidak boleh, dan tidak sepantasnya mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu. Sebab, kehadiran para pelaku dengan kewenangan dan kuasa jabatan yang ada padanya akan sangat berbahaya dan membawa risiko besar bagi upaya penciptaan ekosistem pemilu yang aman, nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan.
DKPP sudah seharusnya tidak membiarkan lingkungan kerja kepemiluan membahayakan perempuan melalui kehadiran penyelenggara pemilu pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Dalam konteks perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang saat ini sedang ditangani DKPP, baik dengan Teradu penyelenggara pemilu di tingkat pusat ataupun daerah, Kami mendukung dan mendorong DKPP untuk tidak memberi toleransi sekecil apa pun serta berani mengambil tindakan tegas untuk menjatuhkan putusan dengan sanksi etik yang maksimal dan mengandung efek jera.
Hal yang demikian Kami yakini mendesak untuk dilakukan agar menjadi pembelajaran moral dan etika terbaik bagi semua pihak, khususnya jajaran penyelenggara pemilu yang bersifat vertikal dan hierarkis untuk tidak pernah coba-coba merendahkan apalagi melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Kami percaya bahwa DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan korban dan pencari keadilan.
Kami juga percaya bahwa DKPP akan menjatuhkan Putusan optimal dalam rangka mewujudkan perlakuan yang adil dan setara gender serta menghadirkan ekosistem pemilu yang bebas dari berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kami mendukung penuh DKPP untuk menciptakan lingkungan pemilu yang steril dari penyelenggara pemilu pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.