Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Rekrut KPPS untuk Pileg Ulang Berskala Kecil

Kompas.com - 14/06/2024, 07:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak merekrut petugas KPPS buat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) berskala kecil.

PSU bersakala kecil, misalnya, cukup digelar di satu atau beberapa TPS saja. Lalu, ada pula PSU yang harus digelar untuk skala besar, termasuk satu provinsi seperti PSU Pileg DPD daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Saat ini badan ad hoc/petugas pemilu yang ada adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat desa/kelurahan) dan Panitia Pemilihan Kecamatan.

PPS dan PPK ini sedianya akan bekerja guna mempersiapkan Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, petugas KPPS di seluruh Indonesia sudah dibubarkan 30 hari sejak pemungutan suara 14 Februari lalu.

Baca juga: KPU Sebut Pemilih Bisa Pindah TPS saat Pemungutan Suara Ulang, Ini Syaratnya

"Tapi kalau pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang," kata Idham.

Ia belum bisa mengungkapkan secara detail PSU mana saja yang cukup melibatkan PPS dan PPK maupun PSU mana yang membutuhkan rekrutmen KPPS lagi.

"Kalau sekiranya sudah melibatkan banyak KPPS yang mesti direkrut, maka KPU akan melakukan rekrut ulang," ujar Idham.

Prinsip yang sama juga akan diterapkan KPU RI dalam menindaklanjuti perintah MK untuk melakukan penghitungan suara ulang di sejumlah wilayah.

"Kalau sekiranya penghitungan suara ulang itu hanya dilakukan 5 TPS atau sampai 20 TPS, maka KPU akan melibatkan badan ad hoc pemilihan (pilkada) yang ada pada hari ini, PPK dan PPS," ucap Idham.

"Tapi kalau itu sudah menghitung ulang dalam seluruh dapil dan rentang waktu yang tersedia itu tidak memadai, maka kami akan melakukan rekrutmen di luar badan ad hoc itu. Prinsipnya itu adalah efektif dan efisien sehingga batas waktu yang diberikan dalam amar putusan MK itu tidak terlampaui," kata dia.

Baca juga: KPU Sebut Tak Ada Kampanye Sebelum Pemungutan Suara Ulang

Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 dari 297 (14,8 persen) gugatan sengketa Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah.

Secara umum, jumlah sengketa yang dikabulkan MK naik 3 kali lipat lebih dibandingkan 2019.

Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.

KPU membagi putusan sengketa Pileg 2024 itu ke dalam 6 klaster tindak lanjut, yakni pemungutan suara ulang (PSU) dengan total 18 perkara, penghitungan ulang suara (13 perkara), PSU dan penghitungan ulang suara (2 perkara), penyandingan suara (4 perkara), rekapitulasi ulang suara (4 perkara), dan perolehan suara yang langsung ditetapkan MK (2 perkara).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com