Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pileg Ulang di Gorontalo, Hanya 4 Parpol yang Harus Revisi Daftar Caleg agar Penuhi Kuota Perempuan

Kompas.com - 14/06/2024, 07:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberi kesempatan untuk 4 partai politik memperbaiki daftar calegnya untuk memenuhi 30 persen caleg perempuan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6.

Empat partai politik itu yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat.

"Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya 4 partai yang tidak memenuhi persentase keterwakilan perempuan menurut pertimbangan hukum keputusan MK," ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

"Nah itulah yang nanti akan kami persilakan kepada partai tersebut untuk melaksanakan ketentuan 30 persen (perempuan) dalam dapilnya," ujar dia menambahkan.

Baca juga: MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

Sementara itu, 4 partai politik lain, yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKS, dan PAN tidak mendapatkan kesempatan merevisi daftar calegnya lantaran telah memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan pada pemungutan suara 14 Februari lalu.

"Tidak, karena pertimbangan hukumnya demikian," ujar Idham.

Putusan MK terkait dapil Gorontalo 6 itu mengabulkan gugatan sengketa dari PKS.

Sebelumnya, PKS berang karena tidak mendapatkan kursi DPRD Gorontalo walau memenuhi 30 persen caleg perempuan, sementara 4 partai yang mendapatkan kursi justru tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Ketidakpastian hukum ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan dan memerintahkan KPU RI merevisi aturan teknis yang membuat partai politik dapat ikut pileg meskipun tak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.

Baca juga: Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK

Namun, KPU tak merevisi aturan yang dibatalkan MA itu, termasuk mengatur bagaimana kepastian hukumnya karena partai politik kadung mendaftarkan bakal caleg sebelum MA mengubah aturan.

Pada akhirnya, KPU malah tetap mengesahkan daftar calon tetap (DCT) partai politik yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapilnya.

Menurut MK, KPU sengaja mengabaikan putusan MA, padahal mestinya mendiskualifikasi partai politik semacam itu.

MK pun memerintahkan KPU menggelar PSU pada dapil Gorontalo 6 itu dan mewajibkan semua partai politik yang turut berkompetisi memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.

Jika ada partai yang tidak memenuhi kuota itu, maka KPU harus mendiskualifikasinya sehingga partai itu tidak dapat ikut PSU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com