JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo terkait dugaan aset milik kakaknya.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Tenri dicecar sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL pada Rabu (12/6/2024).
“Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: SYL Merasa Dituduh Anak Buah Beri Perintah Pemerasan di Kementan
Budi tidak mengungkapkan apa saja aset-aset yang diduga dimiliki SYL namun menggunakan identitas anggota keluarganya.
Untuk diketahui, salah satu modus dalam TPPU adalah penggunaan nominee atau nama orang lain untuk transaksi hingga tanda kepemilikan.
Tindakan itu untuk menyembunyikan atau menyamarkan penggunaan uang korupsi.
Sebelum memeriksa Tenri, penyidik telah menggeledah rumahnya di Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (16/5/2024).
Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik.
Baca juga: Kubu SYL Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Hari Ini
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah rumah mewah serta mobil di Jakarta dan Makassar.
Di antara mobil itu berupa Toyota Innova Venturer dari tangan putri SYL, Indira Chunda Thita. Penyitaan merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut, pihaknya bakal mendakwa SYL atas dugaan gratifikasi Rp 60 miliar dan TPPU SYL senilai Rp 104,5 miliar.
Baca juga: SYL Memohon Buka Blokir Rekening, Sebut untuk Nafkahi Keluarga
Perkara gratifikasi itu berbeda dari kasus dugaan pemerasan Rp 44,5 miliar yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Adapun Rp 60 miliar itu di antaranya terdiri dari uang Rp 30 miliar di Rumah Dinas Menteri Pertanian, Rp 15 miliar di rumah Hanan Supangkat, sejumlah rumah mewah dan mobil.
“Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.