JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan supaya pelaku judi online (daring) tidak lagi digolongkan tindak pidana ringan (tipiring) mengingat dampaknya yang sangat merusak masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, usulan itu disampaikan supaya sanksi terhadap pelaku judi daring diperberat demi menimbulkan efek jera.
Selain itu, kata Muhadjir, dampak kerusakan dari perbuatan pelaku judi daring yang kecanduan bisa lebih besar, seperti mengakibatkan keluarga jatuh miskin.
"Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dan ditindak," ujar Muhadjir di Kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, seperti dikutip pada Selasa (18/6/2024).
Muhadjir memaparkan, pemerintah akan memberlakukan 3 upaya buat menangani judi daring.
Baca juga: Gebrakan Satgas Judi Online Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika
Langkah pertama, kata Muhadjir, pemerintah bakal terus memblokir situs judi daring sebagai upaya pencegahan.
Kemudian langkah kedua, aparat akan menangkap dan menghukum berat para pelaku dan bandar judi daring sebagai salah satu upaya penindakan.
Lalu langkah ketiga atau terakhir, lanjut Muhadjir, pemerintah akan melaksanakan rehabilitasi bagi pelaku judi daring.
Muhadjir mengatakan, langkah terakhir bakal menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).
Baca juga: Satgas Judi Online Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder
"Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya," ucap Muhadjir.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Baca juga: PPATK: Ada Uang Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Mayoritas di Asia Tenggara
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
Dalam Keppres tersebut disebutkan, Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: PPATK: Ada Dana Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.