JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Relawan Anies, Iwan Tarigan buka suara mengenai wacana duet Anies Baswedan dan putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ia menyatakan, sejauh ini belum ada pembicaraan antara Anies dan relawan mengenai hal tersebut. Kendati begitu, Iwan Tarigan menyerahkan keputusan kepada partai pengusung.
"Untuk calon siapa mewakili Bapak Anies, pembicaraan belum sampai di bahas ke arah itu. Siapa yang akan mendampingi Bapak Anies akan diserahkan kesepakatan partai pengusung dengan Bapak Anies Baswedan," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Anies Sumbang Sapi Kurban ke PKS, HNW: Bukan karena Pilkada Jakarta
Ia menuturkan, kesepakatan itu diserahkan kepada partai pengusung agar apabila terpilih, Anies dan wakilnya serta partai pengusung menjadi satu tim yang saling mendukung dan bekerja sama menyejahterakan warga Jakarta.
"Partai pendukung yang sementara ini yang sudah menyampaikan dukungan di tingkat wilayah atau Jakarta yaitu, PDIP, PKS, Nasdem dan PKB," ucapnya.
Adapun sejauh ini, lanjut Iwan, Anies masih fokus pada permasalahan masyarakat di DKI Jakarta.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Anies, sampai hari ini beliau masih fokus kepada permasalahan rakyat Jakarta baik itu masalah kampung bayam, KJP, dan Kartu Lansia," jelasnya.
Baca juga: Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah
Diberitakan sebelumnya, Kaesang menyatakan terbuka untuk berduet dengan Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.
Kaesang mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah, apalagi Anies adalah sosok dengan elektabilitas tertinggi sebagai calon gubernur Jakarta pada menempati posisi paling tinggi dalam survei calon gubernur Jakarta untuk saat ini.
"Ya tak masalah itu saya kira itu juga baik, saya kira Pak Anies juga sekarang surveinya juga yang paling tinggi. Jadi, saya enggak masalah juga kalau nanti pun akan dipasangkan dengan Pak Anies," ucap Kaesang kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Adapun Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Baca juga: PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.
Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodir dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.