JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim menghadirkan pengusaha pakaian dalam, Hanan Supangkat untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
“Yang Mulia, mohon izin, ada tambahan sedikit. Terkait dengan apa yang sudah disampaikan tadi, ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL,” kata Djamaludin.
Baca juga: Kubu SYL Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Hari Ini
“Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui yang mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke majelis menghadirkan Hanan Supangkat,” ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas bertanya apakah Hanan Supangkat pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada Hakim, Djamaludin bilang Hanan pernah diperiksa oleh Komisi Antirasuah.
Namun penjelasan ini dilengkapi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menjelaskan bahwa Hanan Supangkat pernah diperiksa untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Sehingga, menurut jaksa, pengusaha pakaian dalam itu tidak dihadirkan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Momen Emosional SYL Saat Singgung Bantuan Duka untuk Eks Ajudannya
“Sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasihat hukum,” kata jaksa.
Mendengar penjelasan ini, Hakim Rianto pun mempersilakan jika tim hukum SYL ingin menghadirkan Hanan Supangkat sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.
Namun, lantaran Hanan Supangkat tidak pernah diperiksa dalam perkara yang tengah berjalan, maka Majelis Hakim tidak perlu memerintahkan jaksa untuk menghadirkannya di muka persidangan.
“Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa,” kata Hakim.
Sebagai informasi, Hanan Supangkat pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL pada Senin (25/3/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Hanan dicecar soal temuan uang Rp 15 miliar di kediamannya. Uang itu disita penyidik dalam operasi penggeledahan pada 7 Maret lalu.
Baca juga: Polri Sebut Sudah Periksa SYL Kembali Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.