JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Agus Surono bakal memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL.
"Kami hadirkan ahli pidana Prof Agus Surono dari Universitas Pancasila Jakarta," kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Bukan Jokowi-JK, Staf Ahli Gubernur Sulsel dan Petani Jadi Saksi Meringankan SYL
Selain SYL, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang berstatus terdakwa juga bakal menghadirkan ahli dalam sidang hari ini.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Momen Emosional SYL Saat Singgung Bantuan Duka untuk Eks Ajudannya
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain perkara ini, SYL juga tengah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih bergulir di tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.