JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan supaya pemerintah solid dan fokus kepada upaya pemberantasan judi online (daring) ketimbang membangun narasi yang terkesan bertentangan, seperti wacana pemberian bansos bagi keluarga penjudi jatuh miskin.
"Intinya perlu ada komitmen bersama perang terhadap tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (18/6/2024).
"Soal perjudian harus sama, pemberantasan tindak pidana perjudian," sambung Niam.
Niam mengatakan, MUI kurang sepakat dengan gagasan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga pelaku judi daring yang jatuh miskin.
Menurut dia, pemerintah tetap fokus memberikan bansos sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan bukan menjadi jaring pengaman bagi keluarga pelaku judi daring.
Baca juga: Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?
Dia juga mengatakan, pemerintah harus satu langkah dan solid buat memberantas praktik judi daring.
"Saya mengapresiasi atas komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online," ujar Niam.
"Nah seluruh pihak harus punya komitmen yang sama, secara sinergis dan terkoordinir. Jangan sampai ada narasi yang justru kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden," sambung Niam.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Baca juga: Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi Online Sebaiknya Diperberat
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
Dalam Keppres tersebut disebutkan, Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Baca juga: PPATK: Ada Uang Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Mayoritas di Asia Tenggara
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).