JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai perkara suap oleh Harun Masiku termasuk kasus kelas “teri”, tetapi menimbulkan dampak yang besar.
Sebab, KPK selama ini sudah menangani kasus lebih besar daripada perkara Harun, yang menyuap Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.
“Tadi disebutkan apakah ini kakap atau apa? Mas, kasus ini teri, kasus suap menyuap, hanya Rp 600 juta. Tetapi ternyata efeknya dahsyat, Harun masiku sampai saat ini enggak ketemu,” ujar Yudi dalam acara Gaspol Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal
Yudi berpandangan, dalam perkara ini pihak KPK maupun Harun Masiku akan merugi jika kasus tersebut tak kunjung bisa dituntaskan.
Dari sisi penegakan hukum, publik akan mempertanyakan kredibilitas lembaga anti rasuah.
Sedangkan dari sisi Harun Masiku, kata Yudi, dia tentu menghabiskan lebih banyak uang dari jumlah suapnya untuk bersembunyi. Pihak yang disuap pun kini sudah bebas bersyarat.
“Biaya untuk Harun Masiku selama 4 tahun ini, biaya ngumpetnya mungkin lebih banyak dari suapnya. Ngapain? Seharusnya dia sudah bisa hidup normal,” kata Yudi.
“Harun Masiku belum ditangkap, yang disuap sudah bebas bersyarat. Dan inget lho, kalau seandainya Harun Masiku saat itu ketangkep, ataupun menyerahkan diri, bisa jadi sekarang sudah bebas, sudah kembali hidup normal,” pungkasnya.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan Bargain
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah mantan kader PDI-P yang berstatus tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Baru-baru ini, KPK kembali aktif mengusut keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.