Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Kompas.com - 23/05/2024, 10:05 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga meminta dan menerima aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan), kini giliran sang cucu, Andi Tenri Bilang Radisyah, disebut turut menikmati uang tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Baca juga: Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Dari persidangan terbaru, Rabu (22/5/2024), terungkap bahwa Andi Tenri Bilang Radisyah mendapat jatah posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementan dan digaji Rp 10 juta per bulan.

Sebagai informasi, Andi Tenri Bilang Radisyah adalah anak dari Indira Chunda Thita Syahrul yang dalam sidang juga disebut biaya perawatan kecantikan dan mobilnya dibayarkan oleh Kementan.

Berikut aliran dana hingga fasilitas yang diduga didapatkan Andi Tenri Bilang Radisyah dari Kementan:

Ditransfer uang Rp 20 juta

Dalam sidang tanggal 15 Mei 2024, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, yang dihadirkan sebagai saksi menyebut bahwa Andi Tenri Bilang Radisyah mendapatkan uang Rp 20 juta.

Adanya transfer uang ke cucu SYL yang kerap disapa Bibie tersebut awalnya terungkap dalam catatan bukti pengeluaran Ditjen Tanaman Pangan.

Bambang mengungkapkan, permintaan transfer ke Tenri disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.

Baca juga: Cucu SYL Ditransfer Duit Rp 20 Juta dari Kementan

Jadi tenaga ahli dan digaji Rp 10 juta

Dalam sidang juga terungkap bahwa Bibie ternyata mendapat jatah posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementan dan digaji sebesar Rp 10 juta per bulan.

Fakta itu terungkap dari kesaksian Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini dalam sidang yang digelar Rabu (22/5/2024).

Dalam kesaksiannya, Rini menyebutkan, Bibie menjadi tenaga ahli bidang hukum di Kementan sejak tahun 2022.

Kemudian, Bibie awalnya digaji Rp 4 juta, tetapi akhirnya meningkat menjadi Rp 10 juta per bulan.

Baca juga: Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Fasilitas mobil negara

Tak berhenti sampai di situ, cucu SYL ternyata mendapatkan fasilitas mobil milik negara dari Kementan.

Dalam sidang, Rabu (22/5/2024), Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry mengaku diminta menyediakan mobil untuk Bibie.

Permintaan itu disampaikan oleh Panji Harjanto selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari SYL ketika Fadjry menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).

Atas permintaan itu, Fadjry yang tak bisa menolak akhirnya memberikan mobil dinas operasional Balitbangtan untuk digunakan oleh Bibie.

Menurut Fadjry, mobil dinas Balitbangtan tersebut kemudian dipakai cucu SYL selama lebih kurang tiga tahun, yakni sejak 2020 sampai 2023.

Baca juga: Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Skincare rutin anak-cucu, puluhan juta rupiah

Kemudian, pada sidang tanggal 22 April 2024, mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengungkapkan, Kementan mencairkan dana puluhan juta rupiah untuk biaya perawatan anak dan cucu SYL.

“Itu (permintaan uang) setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.

“Itu kadang-kadang sih, Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” jawab Gempur.

“Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?” tanya hakim.

“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, (pernah) Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata Gempur.

Baca juga: Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Dipanggil bersaksi dalam sidang

Menyikapi kesaksian dari para pegawai Kementan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah aggota keluarga SYL untuk besaksi dalam sidang pekan depan.

Jaksa Meyer Simanjuntak menjelaskan, anggota keluarga yang dimaksud itu adalah orang-orang yang diduga memanfaatkan dan menggunakan uang hasil pemerasan serta gratifikasi oleh SYL.

“Ada beberapa keluarga yang sudah kami jadwalkan, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL,” ujar Meyer, Rabu.

“Kemudian, ada anaknya, Pak Kemal Redindo dan juga cucunya Andi Tenri atau dikenal dengan Bibie,” katanya lagi.

Selain itu, anak SYL Indira Chunda Thita Syahrul juga bakal dipanggil bersaksi walau tidak ada dalam BAP.

“Surat panggilan telah kami kirimkan, dan sudah kami minta staf untuk melakukan koordinasi melalui sarana tercepat dalam hal ini media telekomunikasi handphone,” ujar Meyer.

Baca juga: Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Reimburse Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com