JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur kebijakan baru mengenai pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes).
Dalam beleid itu, diatur bahwa pengurusan STR tidak dipungut biaya. Dokumen tersebut juga akan berlaku seumur hidup, tanpa perlu diperpanjang setiap 5 tahun.
“Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 0 atau tanpa dipungut biaya dan berlaku seumur hidup,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Biaya Urus STR Nakes Seumur Hidup dan Cara Bayarnya
Menurut Budi, kebijakan ini hanya berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya telah memiliki STR, dan telah habis masa berlakunya.
Selain itu, ketentuan baru ini juga berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri, yang telah melaksanakan adaptasi.
Tenaga medis yang dimaksud adalah dokter atau dokter gigi, dan juga dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan untuk tenaga kesehatan adalah perawat hingga apoteker.
“Aturan ini untuk memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan, tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” kata Budi.
Baca juga: Kemenkes Resmi Luncurkan Penerbitan STR Lewat Portal Satusehat
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pembebasan biaya pengurusan dokumen tersebut tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang baru pertama kali mengurus STR.
Pengecualian juga berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri yang baru akan melaksanakan adaptasi, serta dokter dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).
“Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” pungkas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.