Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK Ade Yasin

Kompas.com - 13/06/2024, 21:30 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Bogor, Ade Yasin, terdakwa pemberi suap terhadap anggota tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Suap senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin supaya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tolak,” demikian amar putusan PK yang dimuat di situs MA dikutip Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: KPK Sebut Eks Penyidik Diperiksa Inspektorat Terkait Kasus Ade Yasin, Bukan Transaksi Rp 300 M

Peninjauan Kembali Nomor 595 PK/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Sunarto bersama Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Hakim Agung Sosilo sebagai Anggota pada 22 Mei 2024.

Sebelumnya, MA juga menolak kasasi dengan Nomor 834 K/Pid.Sus/2023 yang diajukan oleh Ade Yasin pada 7 Maret 2023.

Kasasi eks Bupati Bogor ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi bersama Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dan Hakim Agung Sinintha Yulianingsih Sibarani sebagai Anggota.

Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg tanggal 23 September 2022.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 23 September 2022.

Ade Yasin dinilai terbukti bersalah menyuap tim BPK Perwakilan Jawa Barat secara bersama-sama dengan sejumlah bawahannya.

Ada empat auditor BPK Jawa Barat juga telah divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.

Baca juga: KPK: Putusan MA yang Tolak Kasasi Eks Bupati Bogor Ade Yasin Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Mereka adalah Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa BPK Jabar, bernama Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1.935.000.000 dari Ade Yasin.

Suap diberikan untuk memanipulasi temuan supaya Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat opini WTP.

Anton divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan Hendra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, Arko dan Gerri masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com