JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Bogor, Ade Yasin, terdakwa pemberi suap terhadap anggota tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Suap senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin supaya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tolak,” demikian amar putusan PK yang dimuat di situs MA dikutip Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: KPK Sebut Eks Penyidik Diperiksa Inspektorat Terkait Kasus Ade Yasin, Bukan Transaksi Rp 300 M
Peninjauan Kembali Nomor 595 PK/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Sunarto bersama Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Hakim Agung Sosilo sebagai Anggota pada 22 Mei 2024.
Sebelumnya, MA juga menolak kasasi dengan Nomor 834 K/Pid.Sus/2023 yang diajukan oleh Ade Yasin pada 7 Maret 2023.
Kasasi eks Bupati Bogor ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi bersama Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dan Hakim Agung Sinintha Yulianingsih Sibarani sebagai Anggota.
Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg tanggal 23 September 2022.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 23 September 2022.
Ade Yasin dinilai terbukti bersalah menyuap tim BPK Perwakilan Jawa Barat secara bersama-sama dengan sejumlah bawahannya.
Ada empat auditor BPK Jawa Barat juga telah divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.
Baca juga: KPK: Putusan MA yang Tolak Kasasi Eks Bupati Bogor Ade Yasin Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Mereka adalah Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa BPK Jabar, bernama Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1.935.000.000 dari Ade Yasin.
Suap diberikan untuk memanipulasi temuan supaya Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat opini WTP.
Anton divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan Hendra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, Arko dan Gerri masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.