JAKARTA, KOMPAS.com - Asa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus parlemen lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK) di ambang sirna.
Sebab, dari 24 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang diajukan PPP, 13 di antaranya ditolak mentah-mentah oleh MK melalui sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dari putusan ini, MK pun tak melanjutkan ke tahap pembuktian .
Dengan demikian, peluang PPP untuk lolos ke DPR RI setelah takluk dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 semakin menipis.
Dalam permohonan gugatannya, PPP meminta MK memberikan kebijakan khusus agar perolehan suaranya yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen dalam Pileg 2024 bisa dikonversi menjadi kursi di DPR RI.
Keinginan tersebut disampaikan kuasa hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam sidang perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Jumat (3/5/2024).
PPP dipastikan tak lolos karena secara nasional hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. PPP masih mengalami kekurangan 193.088 suara, mengingat ambang batas suara sah sebesar 6.071.865 dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.796.631.
Baca juga: Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian
"Oleh karenanya, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, agar memberikan kebijakan khusus kepada pemohon, yaitu memerintahkan termohon (KPU) untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," kata Iqbal.
Dalam permohonannya, PPP juga mengeklaim perolehan suaranya beralih ke Partai Garuda.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum PPP lainnya, Dharma Rozali Azhar. Adapun lima dapil tersebut mencakup Dapil Jawa Barat II, Dapil Jawa Barat V, Dapil Jawa Barat VII, Dapil Jawa Barat IX, dan Dapil Jawa Barat XI.
PPP juga mengeklaim persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi PPP sebagai pemohon, khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 provinsi.
"Bahwa dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah Dapil Jawa Barat II, Dapil Jawa Barat V, Dapil Jawa Barat VII, Dapil Jawa Barat IX, Dapil Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat," kata Dharma Rozali Azhar dalam sidang sengketa, Selasa (30/4/2024).
Ia menuturkan, perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan KPU dalam Putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Baca juga: KPU Sebut Klaim Perpindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten
Praktik perpindahan suara ini akhirnya berpengaruh pada perolehan suara PPP secara nasional, dengan perolehan suara hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. Perolehan itu membuat PPP tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
"Berdasarkan putusan tersebut pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat kekurangan selisih suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan 0,13 persen," ucapnya.
Setelah tahapan persidangan dilalui, putusan pun diambil MK. Dari 24 permohonan gugatan, 13 di antaranya ditolak MK. Dengan begitu, harapan PPP untuk bisa lolos melalui jalur MK pun di ambang sirna.