JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mencermati potensi jual beli suara dalam sengketa Pileg 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda.
Dalam permohonannya ke MK, PPP mendalilkan ada penggelembungan dan pengurangan suara ke Partai Garuda.
"Ini yang harus diperiksa oleh MK. Jangan sampai nanti itu ada proses transaksional yang dilakukan antara pemohon (PPP) dan partai pihak terkait (Garuda), yang kemudian itu seolah-olah menjadi fakta hukum yang kemudian MK kabulkan dan itu mempengaruhi hasil PPP," kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana, dalam rilis hasil riset mereka pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: MK Jadwalkan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024
Berdasarkan perolehan suara Pileg DPR RI 2024 yang ditetapkan KPU, PPP hanya sanggup meraup 5.878.777 (3,87 persen) suara yang membuat mereka terancam tidak mendapatkan kursi Senayan dengan ambang batas 4 persen.
Sementara itu, Partai Garuda memperoleh 0,27 persen suara pada Pileg 2024 atau 406.883 suara.
Ihsan berpandangan, partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen dan telah mengeluarkan banyak biaya tidak akan ragu menjual suaranya saat proses rekapitulasi suara.
Ia khawatir, partai-partai semacam ini akan menjual suara mereka dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
"Perkara PPP dengan pihak terkait Garuda tidak cukup sampai dengan proses pemeriksaan yang hari ini terjadi," kata Ihsan.
"Butuh tahapan lanjutan, yaitu proses pemeriksaan pembuktian, yang akan dilakukan MK dalam dua minggu ke depan," ujar dia.
Baca juga: KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK
Sebagai informasi, MK berencana membacakan putusan dismissal terhadap gugatan-gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang masuk ke MK pada 21-22 Mei 2024.
Majelis hakim akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna menentukan nasib permohonan sengketa para pihak itu, apakah gugatannya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Wakil Ketua MK Saldi Isra memastikan, pada perkara-perkara yang berdasarkan RPH itu akan dilanjutkan ke sidang pembuktian, MK akan memberi tahu semua pihak terlibat terutama mengenai apa saja yang perlu disiapkan untuk pembuktian di sidang.
Sebagai informasi, MK menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Baca juga: Sengketa Pileg, PPP Klaim Raihan Suara di Banten dan Jatim Pindah ke Partai Garuda
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Dalam perjalanannya, beberapa gugatan itu dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukum mereka.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi ratusan sengketa Pileg 2024 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.