Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Kompas.com - 22/05/2024, 11:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan harapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) buat lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan mengajukan gugatan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, keinginan PPP dapat menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pileg 2024 kandas karena permohonan sengketa sengketa perselisihan hasil banyak ditolak oleh MK.

“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambung Hasyim.

Baca juga: Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna


Yang dimaksud putusan dismissal adalah keputusan para hakim konstitusi dari hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Salah satu gugatan diajukan PPP adalah sengketa hasil Pileg 2024 di Jawa Barat. Menurut Hasyim, hasil Pileg 2024 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat diajukan PPP tak bisa dilanjutkan ke pembuktian.

“Ya kalau kita perhatikan saya tidak hafal nomor perkaranya tetapi di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi,” ujar Hasyim.

Sebelumnya PPP mengajukan permohonan gugatan sengketa Pileg 2024 di 24 daerah yang menjadi perselisihan hasil Pileg antara PPP dan KPU RI.

Baca juga: Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

PPP berharap hasil gugatan ini PPP mendapat suara tambahan untuk lolos ambang batas parlemen Pileg 2024 sebesar 4 persen.

Hasil rekapitulasi nasional KPU mengumumkan perolehan PPP yakni 5.878.777 suara.

Dari total 84 daerah pemilihan (dapil) atau PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com