JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, komunikasinya dengan Kasdi Subagyono tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan yang menjadi tersangka bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelum menjabat Sekjen, Kasdi duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan. Ia dihubungi Ghufron untuk memutasi pegawai ke daerah.
Baca juga: Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan
“Apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya,” kata Ghufron saat ditemui usai menjalani sidang etik di Dewas KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Ghufron mengakui dirinya memang menghubungi Kasdi melalui sambungan telepon pada 15 Maret 2022.
Ghufron mengaku, saat itu meneruskan pengaduan terkait pegawai Kementan yang tidak mendapatkan persetujuan untuk dimutasi ke daerah hingga akhirnya mengajukan pengunduran diri.
Baca juga: 5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Setelah komunikasi itu, permohonan mutasi pegawai Kementan tersebut dikabulkan.
Menurut Ghufron, ketika ia menelpon Kasdi tidak ada kasus korupsi di KPK yang menyeret namanya.
Nama Kasdi baru tercantum dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima KPK pada Desember 2022.
“Itu saya sampaikan laporan yang kemudian ada dugaannya bernama Kasdi tersebut Desember 2022. Saya telponnya Maret 2022. Jadi 9 bulan sebelum,” tutur Ghufron.
Selain itu, kata Ghufron, ia juga tidak merasa memiliki utang budi kepada Kasdi. Hal ini ditunjukkan dengan perkara Kasdi yang terus bergulir sampai persidangan.
Baca juga: Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029
Ia mengaku tidak menghambat proses hukum Kasdi yang bergulir di KPK. Semua pimpinan KPK saat itu disebut menyetujui Kasdi mejadi tersangka.
“Faktanya anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan diproses,” ujar Ghufron.
Sebagai informasi, Ghufron memang tengah berperkara di Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Baca juga: Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.