JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung menjalani sidang pemeriksaan terkait persoalan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron diduga menggunakan pengaruh ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah.
Pantauan Kompas.com, Ghufron rampung menjalani sidang selama enam jam sejak pukul 09.29 WIB hingga 15.36 WIB.
"Saya welcome atas proses ini dan tentu kami menghormati proses persidangan ini mudah-mudahan, dan saya kira ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan mungkin minggu depan akan selesai, saya kira itu saja yang dapat saya sampaikan ya," kata Ghufron usai diperiksa di Gedung Lama KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK
Namun, Ghufron enggan merincikan detail materi sidang pemeriksaan yang dijalaninya tersebut.
Dia mengakui bahwa memang pernah menghubungi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) soal perkara mutasi salah satu pegawai inisial ADM.
Namun, Ghufron keberatan apabila dirinya disebut meminta bantuan
"Saya tegaskan ya peristiwanya saya nelpon, saya nelpon. Apakah saya minta bantuan? itu yang kemudian perlu diperdebatkan," ucap dia.
Ghufron menjelaskan, dirinya saat itu tidak sejak awal membantu ADM pindah tugas ke daerah.
Baca juga: Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA
Dia menerangkan, ADM sejak 2021 sudah mengajukan pemohonan mutasi ke atasannya, namun pengajuannya selalu ditolak dengan alasan akan mengurangi sumber daya manusia (SDM) di kantor pusat.
Kemudian ketika ADM mengundurkan diri atau resign, justru dikabulkan oleh pihak Kementan.
Mertua dari ADM tersebut menceritakan persoalan itu kepada Ghufron.
Hal ini pun membuatnya tergerak untuk berkomunikasi kepada pihak di Kementan.
"Dan itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya, yang kemudian saya komunikasikan kepada pejabat di Kementan," ucap dia.
"Itu yang kemudian di perspektif sebagai sebuah, saya menghubungi untuk minta bantuan," sambung Ghufron.
Baca juga: ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima
Menurut Ghufron, pandangannya ini tidak melanggar etik. Malahan ia berpandangan hal ini adalah bagian dari nilai kemanusiaan.
Akan tetapi, apabila memang tindakannya ini dianggap melanggar hukum, Ghufron pun siap mendapat sanksi.
"Dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan. Bukan urusan tentang melanggar wewenang. Kalau saya melanggar wewenang , silakan dihukum dengan apa pun," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.