Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Kompas.com - 14/05/2024, 16:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung menjalani sidang pemeriksaan terkait persoalan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ghufron diduga menggunakan pengaruh ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah.

Pantauan Kompas.com, Ghufron rampung menjalani sidang selama enam jam sejak pukul 09.29 WIB hingga 15.36 WIB.

"Saya welcome atas proses ini dan tentu kami menghormati proses persidangan ini mudah-mudahan, dan saya kira ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan mungkin minggu depan akan selesai, saya kira itu saja yang dapat saya sampaikan ya," kata Ghufron usai diperiksa di Gedung Lama KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Namun, Ghufron enggan merincikan detail materi sidang pemeriksaan yang dijalaninya tersebut.

Dia mengakui bahwa memang pernah menghubungi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) soal perkara mutasi salah satu pegawai inisial ADM.

Namun, Ghufron keberatan apabila dirinya disebut meminta bantuan

"Saya tegaskan ya peristiwanya saya nelpon, saya nelpon. Apakah saya minta bantuan? itu yang kemudian perlu diperdebatkan," ucap dia.

Ghufron menjelaskan, dirinya saat itu tidak sejak awal membantu ADM pindah tugas ke daerah.

Baca juga: Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Dia menerangkan, ADM sejak 2021 sudah mengajukan pemohonan mutasi ke atasannya, namun pengajuannya selalu ditolak dengan alasan akan mengurangi sumber daya manusia (SDM) di kantor pusat.

Kemudian ketika ADM mengundurkan diri atau resign, justru dikabulkan oleh pihak Kementan.

Mertua dari ADM tersebut menceritakan persoalan itu kepada Ghufron.

Hal ini pun membuatnya tergerak untuk berkomunikasi kepada pihak di Kementan.

"Dan itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya, yang kemudian saya komunikasikan kepada pejabat di Kementan," ucap dia.

"Itu yang kemudian di perspektif sebagai sebuah, saya menghubungi untuk minta bantuan," sambung Ghufron.

Baca juga: ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Menurut Ghufron, pandangannya ini tidak melanggar etik. Malahan ia berpandangan hal ini adalah bagian dari nilai kemanusiaan.

Akan tetapi, apabila memang tindakannya ini dianggap melanggar hukum, Ghufron pun siap mendapat sanksi.

"Dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan. Bukan urusan tentang melanggar wewenang. Kalau saya melanggar wewenang , silakan dihukum dengan apa pun," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com