JAKARTA, KOMPAS.com - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo, disebut meminta uang Rp 111 juta untuk keperluan membayar aksesori mobil.
Hal ini diungkap Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Sukim memberikan keterangan dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.
Baca juga: SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengulik adanya pertemuan Sukim dengan anak SYL.
"Saudara ketemu dengan anaknya menteri SYL itu di mana? Di Makassar atau Jakarta?" kata Hakim Rianto.
"Di Makassar, Yang Mulia," kata Sukim.
"Apa yang disampaikan ke Saudara?" ujar Hakim lagi.
"Ya (keadaan) ramai-ramai, ketemu saja, ngobrol," timpal Sukim.
Hakim lantas menggali dugaan adanya permintaan dari anak SYL. Dalam momen ini terungkap adanya uang ratusan juta rupiah yang diminta anak eks Mentan tersebut.
"Apa permintaannya?" cecar Hakim.
"Permintaan uang," kata Sukim.
"Berapa yang diminta?" tanya Hakim.
"Yang saya ingat, ada Rp 111 juta," ucap Sukim.
Baca juga: Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan
Kepada Majelis Hakim, Sukim menyebut permintaan itu tidak dikatakan langsung oleh Dindo. Namun, anak SYL itu meminta melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
"Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesori mobil, kuitansi aksesori mobil," kata Sukim.
Mendengar penjelasan itu, Hakim pun menggali sumber uang ratusan juta rupiah yang diminta anak SYL kepada pejabat Kementan itu.
Sukim mengatakan, uang Rp 111 juta tersebut diperoleh dari patungan para pejabat Kementan.
"Diambil dari uang mana?" kata Hakim.
"Dari uang itu Pak, sharing-sharing," kata Sukim.
"Dari eselon I?" ucap Hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Sukim.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.