Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Kompas.com - 13/05/2024, 15:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai saksi dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Nayunda diminta keterangan sebagai saksi dugaan TPPU SYL.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasinya sedang disidangkan.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut, Nayunda Nabila (swasta/penyanyi)," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Ali menuturkan, Nayunda dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Nayunda, penyidik juga memanggil empat orang saksi dari pihak Suita Travel untuk menjalani pemeriksaan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.

Mereka adalah Harvey, A Rekni, Ita Tjoanda, dan Steven Lawton Lafian.

Ali belum mengungkap apa saja materi yang akan didalami tim penyidik.

Namun, Dalam persidangan sudah terungkap aliran dana Rp 50-100 juta dari dugaan korupsi SYL untuk Nabila.

Uang itu berasal dari Kementerian Pertanian dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.

Baca juga: Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com