JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa berdasarkan data sejauh ini, hanya Pilgub Kalimantan Barat yang kemungkinan diikuti oleh bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau yang kerap dikenal jalur nonpartai.
Padahal, ada 12 bapaslon gubernur-wakil gubernur yang telah meminta dan mengaktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU guna menyerahkan syarat dukungan, kendati syarat dukungan tersebut juga bisa diserahkan secara fisik pada 8-12 Mei 2024.
Bapaslon nonpartai Pilgub Kalimantan Barat yang dukungannya dinyatakan memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung.
Baca juga: KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung
Sebagai catatan, jumlah kandidat nonpartai hanya mungkin bertambah 1 lagi karena KPU DKI Jakarta sampai sekarang masih melakukan proses penghitungan data dukungan hardcopy bapaslon perseorangan.
Dari sejumlah nama yang digembar-gemborkan maju jalur nonpartai di Jakarta, hanya pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang akhirnya menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Sementara itu, bapaslon Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok yang berencana maju independen di Pilgub Sulawesi Utara, syarat dukungannya dikembalikan karena tak memenuhi jumlah minimal.
Pada tingkat kabupaten/wali kota, jumlahnya tak kalah mengenaskan.
Baca juga: Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024
Pada tingkat kabupaten, awalnya ada 213 bapaslon nonpartai yang berniat maju.
Namun, hanya 109 di antaranya yang menyerahkan syarat dukungan dan hanya 80 bapaslon yang memenuhi ketentuan.
Pada tingkat kota, dari 52 bapaslon nonpartai yang berniat maju, cuma 27 bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan, dan 21 di antaranya saja yang memenuhi ketentuan.
Total, hanya ada 132 bapaslon nonpartai yang maju jalur independen dari 508 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, atau tak sampai 26 persennya.
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini memprediksi jumlah calon nonpartai akan turun pada Pilkada 2024.
Rumitnya persyaratan bagi bakal pasangan calon kepala daerah independen untuk maju lewat jalur nonpartai menjadi sebab utama.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Dukungan yang dimaksud berupa sekian persen dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.
Baca juga: Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu