Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Kompas.com - 14/05/2024, 07:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa berdasarkan data sejauh ini, hanya Pilgub Kalimantan Barat yang kemungkinan diikuti oleh bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau yang kerap dikenal jalur nonpartai.

Padahal, ada 12 bapaslon gubernur-wakil gubernur yang telah meminta dan mengaktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU guna menyerahkan syarat dukungan, kendati syarat dukungan tersebut juga bisa diserahkan secara fisik pada 8-12 Mei 2024.

Bapaslon nonpartai Pilgub Kalimantan Barat yang dukungannya dinyatakan memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung.

Baca juga: KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Sebagai catatan, jumlah kandidat nonpartai hanya mungkin bertambah 1 lagi karena KPU DKI Jakarta sampai sekarang masih melakukan proses penghitungan data dukungan hardcopy bapaslon perseorangan.

Dari sejumlah nama yang digembar-gemborkan maju jalur nonpartai di Jakarta, hanya pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang akhirnya menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Sementara itu, bapaslon Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok yang berencana maju independen di Pilgub Sulawesi Utara, syarat dukungannya dikembalikan karena tak memenuhi jumlah minimal.

Mati suri

Jumlah bapaslon gubernur-wakil gubernur nonpartai sangat minim (0,02-0,05 persen) dibandingkan jumlah 37 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Pada tingkat kabupaten/wali kota, jumlahnya tak kalah mengenaskan.

Baca juga: Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Pada tingkat kabupaten, awalnya ada 213 bapaslon nonpartai yang berniat maju.

Namun, hanya 109 di antaranya yang menyerahkan syarat dukungan dan hanya 80 bapaslon yang memenuhi ketentuan.

Pada tingkat kota, dari 52 bapaslon nonpartai yang berniat maju, cuma 27 bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan, dan 21 di antaranya saja yang memenuhi ketentuan.

Total, hanya ada 132 bapaslon nonpartai yang maju jalur independen dari 508 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, atau tak sampai 26 persennya.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini memprediksi jumlah calon nonpartai akan turun pada Pilkada 2024.


Rumitnya persyaratan bagi bakal pasangan calon kepala daerah independen untuk maju lewat jalur nonpartai menjadi sebab utama.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Dukungan yang dimaksud berupa sekian persen dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.

Baca juga: Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com