JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menentukan status eks Ketua MK Anwar Usman setelah adik ipar Presiden Joko Widodo itu kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik lagi.
"Saya akan sampaikan isu ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," kata Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih, kepada Kompas.com pada Senin (13/5/2024).
"Tanggapannya belum tahu, apakah termasuk bagian dari konflik kepentingan atau tidak," kata dia.
Baca juga: MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN
Sebelumnya diberitakan, MKMK menerima laporan terkait Anwar diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.
Sementara itu, nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.
"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata pelapor Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam laporan yang diterima Kompas.com, Senin.
Setidaknya, ada 2 perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK.
Perkara pertama berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar.
Baca juga: MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Pada perkara ini, Anwar Usman bahkan merupakan hakim panel yang menangani langsung sengketa itu.
Perkara kedua berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin.
Pada perkara ini, bertindak sebagai hakim panel yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Namun, meski tidak bertindak sebagai hakim panel yang menangani langsung perkara itu, setiap gugatan sengketa akan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar.
Baca juga: Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg
Sejauh ini, MK hanya mengecualikan Anwar mengadili dan memutus perkara-perkara yang melibatkan konflik kepentingan sedarah, dalam hal ini sengketa Pileg yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang diketuai oleh keponakan Anwar, Kaesang Pangarep.
"Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico.
"Bahkan dalam sidang di MK pada tanggal 8 Mei 2024, Rullyandi diwakili oleh koleganya yang jelas-jelas menyebut dirinya dari kantor hukum Muhammad Rullyandi. Pada 8 Mei 2024 itu Rullyandi tidak hadir di MK dan digantikan koleganya oleh karena pada saat yang sama, Rullyandi sedang menjadi ahli Anwar Usman di PTUN," ucap dia.