Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Kompas.com - 13/05/2024, 19:31 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal itu termaktub dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024, tepatnya di Pasal 8A ayat (1) huruf q.

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai sengketa jurnalistik yang dimaksud dalam bagian penjelasan RUU tersebut.

Hanya saja, pada Bab IIIB tentang Penyelenggaraan Platform Digital Penyiaran tertulis mengenai sengketa pada bagian keenam, yakni di Pasal 34 I.

Dalam ayat (1) pasal tersebut tertulis bahwa KPI bisa melakukan mediasi terkait sengketa yang terjadi atas penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran.

Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa jika mediasi gagal, maka penyelesaian bisa dilakukan melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Selain mengawasi isi siaran dan konten siaran KPI dalam Pasal 8 memang disebutkan memiliki tujuh tugas lainnya. Dua diantaranya adalah menerima, meneliti, dan/atau menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan/atau apresiasi dari berbagai pihak terhadap penyelenggaraan penyiaran. Lalu, mewadahi dan menindaklanjuti sengketa isi siaran dan konten siaran.

Selanjutnya, disebutkan dalam draf RUU tersebut bahwa KPI bisa melakukan pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) yang dilakukan lembaga penyiaran dan/atau penyelenggara platform digital penyiaran berdasarkan temuan dari pengawasan KPI dan pengaduan masyarakat.

Saat melakukan pemeriksaan tersebut, KPI dapat membentuk panel ahli yang bersifat independen, sementara, kolektif, dan kolegial sebagaimana termaktub dalam Pasal 51B.

Kemudian, hasil dari panel ahli tersebut harus dijadikan rujukan untuk memberikan keputusan dan sanksi.

Pada Pasal 51E disebutkan apabila terjadi sengketa akibat keputusan KPI, maka bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Baca juga: AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Ancam kebebasan pers

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak draft Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2023 karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Pengurus Nasional AJI, Bayu Wardhana mengatakan, draft RUU Penyiaran itu memuat pasal yang membolehkan KPI menangani sengketa produk jurnalistik di bidang penyiaran.

Padahal, menurut dia, selama ini KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa produk jurnalistik bidang penyiaran.

“Nah RUU ini akan memotong itu, jadi semua KPI, Dewan Pers tidak dilibatkan. Itu yang terjadi," kata Bayu dalam media briefing yang digelar secara hybrid pada 24 April 2024.

Bayu mengatakan, seharusnya penanganan sengketa produk jurnalistik tetap ditangani oleh Dewan Pers.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com