Oleh karena itu, dia menilai, nantinya bisa terjadi dualisme jika Dewan Pers dan KPI sama-sama mendapatkan aduan terkait sengketa jurnalistik yang sama.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI
Berikut isi Pasal 8A ayat (1) dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024: KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berwenang:
Kemudian, berikut isi Pasal 34I: (1) Sengketa yang terjadi atas Penyelenggara Platform
Digital Penyiaran dan/atau platform teknologi
Penyiaran diselesaikan dengan mediasi; (2) Jika tidak tercapai suatu kesepakatan pada mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis
Selanjutnya, berikut Pasal 51: KPI melaksanakan pemeriksaan pelanggaran P3 dan SIS
yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran dan/atau Penyelenggara Platform Digital Penyiaran berdasarkan:
Lalu, bunyi Pasal 51A: (1) Pemeriksaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan melalui proses yang transparan dan bertanggung jawab. (2) KPI melakukan verifikasi setiap aduan kepada pengadu terkait materi Isi Siaran dan Konten Siaran. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Isi Siaran dan Konten Siaran. (4) Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil Lembaga Penyiaran dan/atau Penyelenggara Platform Digital Penyiaran yang melakukan pelanggaran dan/atau pengisi Siaran yang bermasalah.
Pasal 51B berbunyi: (1) Dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran P3 dan SIS, KPI dapat membentuk panel ahli. (2) Panel ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen, sementara, kolektif, dan kolegial. (3) Panel ahli terdiri dari akademisi dan masyarakat yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang yang dibutuhkan. (4) Panel ahli bertugas untuk memeriksa, meneliti, dan menangani pelanggaran P3 dan SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Hasil pemeriksaan panel ahli berupa rekomendasi disampaikan kepada KPI untuk pengambilan keputusan. (6) Sumber pembiayaan panel ahli berasal dari anggaran KPI.
Kemudian, Pasal 51C berbunyi: (1) Keputusan KPI terhadap pelanggaran SIS sebagaimana dimaksud Pasal 50B ayat (2), harus merujuk pada rekomendasi panel ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51B ayat (5). (2) Keputusan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat pleno.
Terakhir, Pasal 51E berbunyi: Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.