Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Kompas.com - 13/05/2024, 19:31 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

Oleh karena itu, dia menilai, nantinya bisa terjadi dualisme jika Dewan Pers dan KPI sama-sama mendapatkan aduan terkait sengketa jurnalistik yang sama.

Baca juga: Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Berikut isi Pasal 8A ayat (1) dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024: KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berwenang:

  1. menyusun, menetapkan, dan menyosialisasikan P3;
  2. menyusun, menetapkan, dan menyosialisasikan SIS;
  3. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam rangka penataan Sistem Penyiaran Nasional mengenai Isi Siaran dan Konten Siaran;
  4. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pemerintah, Lembaga Penyiaran, dan masyarakat terkait dengan Isi Siaran dan Konten Siaran;
  5. mengeluarkan tanda lulus kelayakan Isi Siaran;
  6. mengawasi Isi Siaran dan Konten Siaran;
  7. mengevaluasi Isi Siaran secara berkala sesuai dengan tujuan Penyiaran yang dijadikan dasar untuk perpanjangan IPP;
  8. melakukan verifikasi identifikasi Konten Siaran Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;
  9. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeringkatan tingkat kepemirsaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemeringkatan;
  10. melakukan audit terhadap pelaksanaan pemeringkatan tingkat kepemirsaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemeringkatan melalui lembaga audit independen;
  11. membentuk panel ahli yang independen dan bersifat sementara terkait dengan sengketa dalam pengawasan Isi Siaran dan Konten Siaran;
  12. memanggil para pihak yang terlibat untuk didengar keterangannya dalam rangka penyelesaian masalah Isi Siaran dan Konten Siaran;
  13. melakukan analisis tentang materi dan/atau dampak Isi Siaran dan Konten Siaran;
  14. melakukan literasi media;
  15. memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Penyiaran terkait Isi Siaran;
  16. menetapkan besaran denda kepada Lembaga Penyiaran; dan
  17. menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran.

Kemudian, berikut isi Pasal 34I: (1) Sengketa yang terjadi atas Penyelenggara Platform
Digital Penyiaran dan/atau platform teknologi
Penyiaran diselesaikan dengan mediasi; (2) Jika tidak tercapai suatu kesepakatan pada mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Selanjutnya, berikut Pasal 51: KPI melaksanakan pemeriksaan pelanggaran P3 dan SIS
yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran dan/atau Penyelenggara Platform Digital Penyiaran berdasarkan:

  1. temuan dari pengawasan KPI terhadap pelaksanaan P3 dan SIS; dan/atau
  2. pengaduan masyarakat.

Lalu, bunyi Pasal 51A: (1) Pemeriksaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan melalui proses yang transparan dan bertanggung jawab. (2) KPI melakukan verifikasi setiap aduan kepada pengadu terkait materi Isi Siaran dan Konten Siaran. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Isi Siaran dan Konten Siaran. (4) Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil Lembaga Penyiaran dan/atau Penyelenggara Platform Digital Penyiaran yang melakukan pelanggaran dan/atau pengisi Siaran yang bermasalah.

Pasal 51B berbunyi: (1) Dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran P3 dan SIS, KPI dapat membentuk panel ahli. (2) Panel ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen, sementara, kolektif, dan kolegial. (3) Panel ahli terdiri dari akademisi dan masyarakat yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang yang dibutuhkan. (4) Panel ahli bertugas untuk memeriksa, meneliti, dan menangani pelanggaran P3 dan SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Hasil pemeriksaan panel ahli berupa rekomendasi disampaikan kepada KPI untuk pengambilan keputusan. (6) Sumber pembiayaan panel ahli berasal dari anggaran KPI.

Kemudian, Pasal 51C berbunyi: (1) Keputusan KPI terhadap pelanggaran SIS sebagaimana dimaksud Pasal 50B ayat (2), harus merujuk pada rekomendasi panel ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51B ayat (5). (2) Keputusan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat pleno.

Terakhir, Pasal 51E berbunyi: Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com