JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut patungan untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar senilai Rp 35 juta.
Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hermanto dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Mulanya, Jaksa KPK menggali pengeluaran Ditjen PSP itu untuk kebutuhan pribadi SYL. Dalam momen ini, Jaksa mengulik adanya dana pribadi Hermanto.
"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). "Ada," kata Hermanto.
Baca juga: Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL
Jaksa Komisi Antirasuah lantas mengulik kebutuhan pribadi SYL yang menggunakan dana Hermanto.
Kepada Jaksa, Sesditjen PSP itu mengaku sempat merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji pembantu SYL.
"Untuk membayar gaji pembantu," ungkap Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.
"Pak SYL," kata Hermanto.
"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa lagi.
"Di Makassar," jawab Hermanto.
Baca juga: Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan
Di hadapan Majelis Hakim, Hermanto mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL.
Namun, uang pribadi yang sempat digunakan untuk membayar gaji pembantu SYL itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.
"Sebentar, ini kan pembantu ya ada enggak anggaran untuk pembantu?" tanya Jaksa menimpali. "Enggak ada," kata Hermanto.
"Pak Lukman (Eks Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Rumga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya Jaksa lagi.
"Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya enggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu (untuk) gantinya," ungkap Hermanto.
"Saksi tahunya dari mana?" cecar Jaksa.
"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab Hermanto lagi.
Baca juga: Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan
Setelahnya, Jaksa KPK menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto.
Dalam bukti transfer yang ditampilkan di muka persidangan, terungkap ada tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.
"Kirimnya tiga kali ya?" tanya Jaksa memastikan. "Iya," jawab Hermanto.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.