Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Kompas.com - 03/05/2024, 13:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Gerindra, Herfino Indra Iskandar, keliru  mengajukan petitum dalam sidang gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam petitum yang diajukan, pihak Partai Gerindra selaku pemohon, justru meminta MK membatalkan permohonan.

Kekeliruan ini lantas menjadi sorotan dan dikoreksi oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat menyidangkan Perkara Nomor 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR RI, DPRD PRovinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sulawesi Utara Tahun 2024..

“Membatalkan permohonan keputusan KPU,” kata Herfino dalam sidang yang disiarkan di YouTube MK, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Mendengar petitum ini, Hakim Arief lantas memotong dan mempertanyakan kalimat yang dibacakan Herfino.

“Yang dibatalkan putusannya atau permohonannya? Permohonan siapa yang dibatalkan ini?” tanya Arief.

Herfino menjawab bahwa yang pihaknya minta untuk dibatalkan adalah putusan KPU.

Hakim Arief lantas menjelaskan maksud dari bunyi petitum yang tertulis dan dibacakan berarti meminta permohonan Partai Gerindra selaku pemohon.

“Kalau membatalkan permohonan berarti permohonan Anda yang dibatalkan,” jelas Arief.

Baca juga: Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Herfino pun menyampaikan koreksi. Namun, Arief tetap melanjutkan penjelasannya.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan seperti itu tidak diperbolehkan. Menurutnya, kesalahan itu berakibat pada kaburnya bunyi permohonan Partai Gerindra.

“Ini membatalkan permohonan pembatalan. Ini apa yang dimaksud ini?” cecar Arief.

Herfino lantas mengakui bahwa petitum tersebut salah tulis.

Sementara, Arief memutuskan agar persoalan itu ditanggapi pada waktu berikutnya. Ia kemudian meminta Herfino melanjutkan membaca petitumnya.

Baca juga: Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Dalam permohonan itu, Pihak Partai Gerindra meminta Putusan KPU Nomor 360 dibatalkan.

Herfino juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU selaku termohon menggelar pemilihan suara ulang (PSU) Dapil Mihanasa Selatan 3 untuk mengisi anggota DPRD daerah tersebut.

“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini atau MK berpendapat lain mohon diputuskan seadil adilnya,” kata Herfino.

Dalam kesempatan itu, Herfino mengungkap sejumlah dugaan kecurangan. Di antaranya adalah adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan daftar hadir di 9 tempat pemungutan suara (TPS).

Kemudian, terdapat arahan dari Penjabat (Pj) Ketua Dewan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus Lumowa, Pj kepala desa, dan anggota dewan PDI-P Jony Omleng untuk memenangkan PDI-P.

Arahan tersebut terekam dalam video yang diajukan sebagai barang bukti di muka sidang.

“Untuk memenangkan PDI-P termasuk mengambil suara Gerindra dengan segala cara,” ujat Herfino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com