Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Kompas.com - 30/04/2024, 17:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng akan datang menyerahkan diri jika memang memiliki iktikad baik.

Eltinus merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika yang sempat divonis lepas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, putusan Kasasi MA telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, putusan itu bisa langsung dieksekusi.

Baca juga: MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK

“Teknisnya biasa saja. Pertama kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang (ke KPK),” kata Tanak saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Tanak mengatakan, jika Eltinus tidak memiliki niat baik maka KPK akan memanggilnya secara patut agar datang ke Jakarta.

Namun, jika panggilan itu tetap diabaikan maka Jaksa KPK bisa melakukan tangkap paksa.

“Apa boleh buat, kita panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja,” tutur Tanak.

Baca juga: KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Sebelumnya, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK terkait putusan bebas Eltinus Omaleng pada Senin (29/4/2024).

Putusan itu menyatakan Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, MA menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum tidak berlaku.

Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Karena putusan MA, Eltinus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com