Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kompas.com - 30/04/2024, 16:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penanganan perkara eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy diintervensi pihak eksternal.

Pimpinan KPK diketahui belum juga menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara Eddy, meskipun telah menggelar ekspose ulang penetapan tersangka. 

Ekspose itu digelar menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan paperadilan Eddy sehingga status tersangkanya gugur.

Baca juga: Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

“Enggak ada intervensi, dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Tanak mengatakan, saat ini KPK sedang merapikan kembali berbagai administrasi penyidikan dalam penetapan tersangka Eddy.

Menurut Tanak, dalam menangani perkara ini KPK harus cermat dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena apa? Ini menyangkut hak asasi manusia. Jangan sampai penegak hukum salah menerapkan hukum yang kemudian merugikan orang lain,” tutur Tanak.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Belum Terima Sprindik Baru Eddy Hiariej dari Kedeputian Penindakan

Tanak mengeklaim, KPK tidak menghadapi kendala dalam penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lagi.

Putusan praperadilan, kata Tanak, hanya mengoreksi administrasi penetapan tersangka. Sementara, dugaan pelanggaran pidananya tidak gugur.

“Tidak menghilangkan pokoknya semua unsur-semua dalam suatu tindak pidana, karena dia hanya bersifat administratif,” kata Tanak.

Sebelumnya, KPK memastikan akan menerbitkan Sprindik baru untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan dan kritik masyarakat menyangkut penanganan perkara Eddy.

Baca juga: KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

“Untuk itu, kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pimpinan lembaga antirasuah belum menerima dokumen Sprindik Eddy Hiariej.

Dokumen itu diproses secara berjenjang dari di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sebelum akhirnya sampai di meja pimpinan KPK.

“Belum sampai pimpinan,” kata Alex saat dihubungi, Senin (22/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com