MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kedua putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan.
Baca juga: Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan
Sementara itu, isi pertimbangan putusan gugatan yang diajukan Eks Gubernur Jawa Tengah dan eks Menko Polhukam itu dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Adapun isi gugatannya, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kedua kubu meminta pemilu ulang. Pihak Anies ingin Gibran tak diikutsertakan dalam pemilu ulang tersebut. Sementara itu, kubu Ganjar mau pemilu tanpa Prabowo-Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.