Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Kompas.com - 23/04/2024, 09:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan, menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mereka ajukan.

Ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi usai pembacaan putusan, Ganjar menyatakan, putusan MK menjadi perjalanan akhir pasangan ini sebagai pasangan capres-cawapres.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Ganjar pun turut menyoroti tiga hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion saat membacakan putusan atas gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketiga hakim itu yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat dan Saldi Isra. 

"Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ujar Ganjar.

Sejarah

Di tempat terpisah, Mahfud menyatakan bahwa Pilpres 2024 sudah selesai dari sudut hukum setelah hakim MK membacakan putusannya. Ia pun menerima putusan itu.

Baca juga: 5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

"Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusannya permohonan paslon 1 dan paslon nomor 3 itu ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai," kata Mahfud dalam konferensi pers di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat.

Dengan adanya putusan MK, ia menambahkan, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihaknya. 

Sama seperti Ganjar, Mahfud juga menyoroti adanya dissenting opinion yang disampaikan oleh hakim. Menurutnya, dissenting opinion dalam putusan sengketa pemilu baru kali ini terjadi.

"Tidak apa-apa. Jadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," kata Mahfud.

"Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu (suara hakim)," ujar eks Menko Polhukam itu.

"Tapi ini rupanya ndak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion," kata Mahfud menambahkan.

Pada saat bersamaan, Mahfud juga menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan ditetapkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4/2024) besok.

Baca juga: Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak, Prabowo: Terima Kasih kepada MK yang Sudah Jalankan Tugas Berat

"Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi ini, dan saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," ungkap eks Menko Polhukam ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com