Hakim Enny Nurbaningsih juga berpendapat bahwa MK semestinya memerintahkan PSU di beberapa daerah demi memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.
Enny berpandangan, dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dalam permohonannya beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah," kata dia.
Selanjutnya, Enny juga mempersoalkan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tak seragam dalam merespons kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Ia menyoroti kecenderungan Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti beberapa jenis laporan dugaan pelanggaran.
Di samping itu, Enny juga menyelisik keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal automatic adjustment yang didalilkan pemohon dialihkan untuk dana bantuan sosial (bansos).
Ia juga meneliti kembali keterangan Sri Mulyani berkaitan dengan penggunaan dana operasional presiden (DOP) untuk penyaluran bantuan pada masa kampanye.
Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Enny menjelaskan, secara normatif, presiden memang berhak terlibat kampanye, dan tidak ada larangan baginya memberikan bansos.
"Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang Pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan," kata dia .
"Di antara faktor yang mendukung keadaan ini adalah karena adanya celah hukum yang ada pada aturan pemilu yang tidak jelas, yang kemudian dimanfaatkan. Pada titik inilah etika memainkan peran penting, agar tidak memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum," imbuhnya.
Sebab, lanjut Enny, dampak dukungan yang ditampilkan oleh pemberi bansos yang berkaitan erat dengan salah satu peserta pemilu akan menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat.
Baca juga: Usai Putusan MK, Airlangga Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Padahal, salah satu bentuk perwujudan prinsip adil dalam pemilu adalah adanya upaya agar para peserta pemilu berada pada posisi yang setara.
Secara khusus, ia menyinggung pentingñya pemahaman atas etika oleh seorang pemimpin. Pemimpin, menurutnya, wajib memiliki standar tinggi soal itu.
"Terlebih, terdapat indikasi dukungan yang jelas terhadap satu pasangan calon maka hal demikian dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak netral dan memberikan keuntungan signifikan bagi pasangan tersebut," ungkap Enny.
"Hal ini menjadi semakin rumit, mengingat sulitnya memisahkan antara fasilitas negara dan kepentingan politik personal," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.