Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

Kompas.com - 23/04/2024, 06:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.

Tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan ketidaksetujuan melalui pendapat berbeda (dissenting opinion), tetapi jumlah mereka kalah banyak (3 dari 8) dengan mayoritas hakim yang setuju menolak permohonan Anies dan Ganjar.

Baca juga: Respons Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

Apa saja poin-poin penting yang termaktub dalam putusan kemarin? Berikut rangkumannya:

1. Pencalonan Gibran dianggap tidak bermasalah

Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai Gibran tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Namun, MK menilai, KPU telah berinisiatif untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres, karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.

MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.

Baca juga: Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

2. Endorsement Jokowi bukan pelanggaran, tak ada politisasi bansos

MK menegaskan bahwa pemilu sebagai sebuah kompetisi tidak akan pernah menjadi pertandingan yang seimbang, terlebih jika terdapat kontestan petahana atau diasosiasikan dengan petahana.

Oleh karena itu, Mahkamah menganggap "endorsement" yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tidak melanggar hukum, walaupun bermasalah secara etika karena presiden seharusnya diletakkan pada posisi yang menaungi seluruh warga negara.

MK juga menganggap pengaruh politisasi bantuan sosial terhadap pemenangan Prabowo-Gibran tidak terbukti dalam persidangan.

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau panen raya jagung di Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024).DOK. Humas Kementan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau panen raya jagung di Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024).

MK berpandangan, tidak ada kejanggalan dan pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran perlindungan sosial, khususnya bansos, yang digelontorkan pemerintah.

Pasalnya, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com