Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Sebut Putusan MK Tak Mengejutkan, Tanda Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi

Kompas.com - 22/04/2024, 21:09 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak mengejutkan.

Pria yang karib disapa Cak Imin ini mengatakan, putusan MK yang menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin sebagai tanda tak seorang pun mampu menghentikan pelemahan demokrasi di Indonesia.

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin dalam keterangan video yang disiarkan usai putusan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Namun, Cak Imin mengatakan, di tengah putusan tersebut ada rasa bangga terhadap tiga hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau disenting opinion.

Baca juga: Sambangi 3 Parpol Pengusung di Pilpres, Anies: Tugas Sudah Dijalankan

Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat.

"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan," ujar Cak Imin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, tiga Hakim Konstitusi yang disebut di atas menorehkan catatan indah dalam sengketa Pilpres 2024.

Hakim Saldi Isra misalnya, Cak Imin menyebut sudah selayaknya pendapat keadilan substansial menjadi bagian yang amat penting dalam putusan.

"Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini," katanya.

Baca juga: Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Singgung Harapan Rakyat

Cak Imin juga berkesimpulan, putusan MK itu pertanda demokrasi di Indonesia masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat.

"Namun, kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," ujarnya.

Sebelumnya, MK resmi menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhamin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar

Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK adalah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut bahwa dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Baca juga: MK Tolak Gugatannya, Anies: Sore Ini Akan Berikan Pernyataan, Beri Waktu Siapkan Butir Materi

Dalam pelaksanaan sidang, kubu Anies-Muhaimin disebut hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.

Selain itu, MK menolak dalil permohonan Anies-Muhamin yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Astaghfirullah dari Kubu Anies Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com