Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Eks Sekjen Kementan Perintahkan Hapus Catatan Keuangan untuk Kepentingan SYL

Kompas.com - 22/04/2024, 18:16 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Catatan keuangan yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI diperintahkan untuk dihapus saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Hal ini terungkap ketika mantan Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan catatan keuangan dari ajudan eks Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

Baca juga: KPK Akan Cegah Keluarga SYL ke Luar Negeri Lagi jika Keterangannya Masih Dibutuhkan

"Setiap permintaan dari Panji apapun itu, apa pengobatan, apa perawatan kecantikan, itu saudara sampaikan ke Karina (Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan), selalu begitu ya?" tanya hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Iya," kata Gempur. "Saudara pastikan dicatat?" timpal hakim menegaskan.

Mendengar pertanyaan itu, Gempur menjelaskan bahwa pengeluaran itu dilaporkan kepada Karina untuk dibukukan.

"Itu dicatat itu atas inisiatif saudara sendiri atau apa dengan Karina?" timpal hakim. "Inisiatif kami pak," kata Gempur.

Baca juga: Sidang Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan 3 Pejabat Eselon Kementan Jadi Saksi

Hakim Rianto terus pengeluaran uang dari Kementan untuk kepentingan pribadi SYL. Hakim pun mengulik adanya penghapusan catatan keuangan tersebut.

"Tidak ada sama sekali perintah untuk melenyapkan itu? coba saudara ingat," tanya hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Gempur pun mengungkapkan bahwa perintah itu pernah disampaikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Hal ini dilakukan ketika Komisi Antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

"Melenyapkan itu pernah pak, itu pas ketika sudah ada pemanggilan dari KPK," terang Gempur.

"Siapa yang memerintahkan itu untuk dihilangkan barang bukti, barang bukti yang seperti itu? catatan-catatan pengeluaran uang, permintaan uang," cecar hakim.


Baca juga: Pejabat Kementan Akui Cairkan Puluhan Juta Rupiah untuk “Skincare” Anak dan Cucu SYL

"Itu di Pak Sekjen pak," kata Gempur.

Gempur mengatakan, perintah untuk melenyapkan catatan permintaan uang itu dilakukan setelah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra digeledah KPK. Di hadapan majelis hakim, Gempur mengaku dirinya dan Karina tidak mengikuti perintah itu dan tetap menyimpan catatan keuangan tersebut.

"Apakah permintaan untuk melenyapkan barang bukti itu setelah penggeledahan atau sebelum?" tanya hakim Rianto.

"Seingat saya itu setelah penggeledahan," kata Gempur. "Apakah sepengetahuan saksi dilenyapkan oleh Bu Karina, disobek atau dibakar?" tanya hakim lagi.

Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang

"Tidak ada pak," kata Gempur. "Tidak, tetap disimpan?" tanya hakim menegaskan. "Tetap disimpan," jawab Gempur.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com