Salin Artikel

Saksi Sebut Eks Sekjen Kementan Perintahkan Hapus Catatan Keuangan untuk Kepentingan SYL

Hal ini terungkap ketika mantan Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan catatan keuangan dari ajudan eks Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

"Setiap permintaan dari Panji apapun itu, apa pengobatan, apa perawatan kecantikan, itu saudara sampaikan ke Karina (Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan), selalu begitu ya?" tanya hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Iya," kata Gempur. "Saudara pastikan dicatat?" timpal hakim menegaskan.

Mendengar pertanyaan itu, Gempur menjelaskan bahwa pengeluaran itu dilaporkan kepada Karina untuk dibukukan.

"Itu dicatat itu atas inisiatif saudara sendiri atau apa dengan Karina?" timpal hakim. "Inisiatif kami pak," kata Gempur.

Hakim Rianto terus pengeluaran uang dari Kementan untuk kepentingan pribadi SYL. Hakim pun mengulik adanya penghapusan catatan keuangan tersebut.

"Tidak ada sama sekali perintah untuk melenyapkan itu? coba saudara ingat," tanya hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Gempur pun mengungkapkan bahwa perintah itu pernah disampaikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Hal ini dilakukan ketika Komisi Antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

"Melenyapkan itu pernah pak, itu pas ketika sudah ada pemanggilan dari KPK," terang Gempur.

"Siapa yang memerintahkan itu untuk dihilangkan barang bukti, barang bukti yang seperti itu? catatan-catatan pengeluaran uang, permintaan uang," cecar hakim.

"Itu di Pak Sekjen pak," kata Gempur.

Gempur mengatakan, perintah untuk melenyapkan catatan permintaan uang itu dilakukan setelah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra digeledah KPK. Di hadapan majelis hakim, Gempur mengaku dirinya dan Karina tidak mengikuti perintah itu dan tetap menyimpan catatan keuangan tersebut.

"Apakah permintaan untuk melenyapkan barang bukti itu setelah penggeledahan atau sebelum?" tanya hakim Rianto.

"Seingat saya itu setelah penggeledahan," kata Gempur. "Apakah sepengetahuan saksi dilenyapkan oleh Bu Karina, disobek atau dibakar?" tanya hakim lagi.

"Tidak ada pak," kata Gempur. "Tidak, tetap disimpan?" tanya hakim menegaskan. "Tetap disimpan," jawab Gempur.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/18163641/saksi-sebut-eks-sekjen-kementan-perintahkan-hapus-catatan-keuangan-untuk

Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke