Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Cegah Keluarga SYL ke Luar Negeri Lagi jika Keterangannya Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 22/04/2024, 18:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal memperpanjang pencegahan terhadap sejumlah anggota keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jika dibutuhkan penyidik.

Sebagaimana diketahui, istri Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, anak mereka Indira Chunda Thita, dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati dicegah bepergian ke luar negeri sejak Oktober 2023 sampai April 2024.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal melihat terlebih dahulu bagaimana pelaksanaan pencegahan keluarga SYL selama enam bulan pertama.

“Kalau masih dibutuhkan oleh tim penyidik, bisa diperpanjang kembali karena memang ketentuannya bisa enam bulan pertama, bisa diperpanjang kembali enam bulan kedua,” kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Baca juga: LPSK Berikan Perlindungan Fisik kepada Eks Ajudan dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

Menurut Ali, jika memang tim penyidik sudah tidak lagi membutuhkan keterangan anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo, maka upaya pencegahan itu tidak akan dilanjutkan.

“Nanti kami cek dulu,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan mencari bukti keterlibatan anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.

Dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo, anggota keluarga SYL disebut menikmati uang hasil korupsi. Di antaranya untuk membeli rumah hingga sumbangan di acara perayaan perkawinan.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Minta Rp 50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo

Ali mengatakan, KPK bisa menjerat pihak selain Syahrul Yasin Limpo jika mereka mengetahui dan secara sadar menikmati uang hasil korupsi dengan jerat TPPU pasif.

“Bahwa ada keterlibatan langsung sekali pun keluarga inti dan itu dengan sengaja turut menikmati hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ali.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara perkara TPPU SYL masih di tahap penyidikan.

Syahrul Yasin Limpo menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca juga: KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com