JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terungkap, anggota keluarga SYL diduga ikut menikmati uang hasil korupsi.
Menurut salah satu saksi, ada aliran uang Kementerian Pertaian untuk anak SYL membayar perawatan wajah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, jika anggota keluarga SYL tahu dan secara sengaja ikut menikmati uang hasil korupsi maka mereka bisa saja dijerat hukum.
“Bisa turut dijerat dengan Pasal TPPU, pasal 5 atau (tersangka TPPU) pasif,” kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Pejabat Kementan Akui Cairkan Puluhan Juta Rupiah untuk “Skincare” Anak dan Cucu SYL
Ali mengatakan, dalam perkara lain, KPK telah menjerat orang dekat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan negan pasal TPPU pasif.
Tindakan yang sama juga akan dilakukan jika penyidik menemukan keterlibatan keluarga SYL dalam dugaan pencucian uang hasil korupsi.
“Sekali pun keluarga inti dan itu dengan sengaja turut menikmati hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Ali.
Meski demikian, Ali mengakui pencarian alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan TPPU SYL.
Di sisi lain, saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka bisa mengundurkan diri atau menolak memberi kesaksian.
Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai orang-orang yang keterangannya tidak dapat didengar atau bisa mengundurkan diri sebagai saksi.
“Maka tantangan (bagi) KPK sendiri mencari alat bukti lain untuk mengaitkan tindakan terdakwa atau tersangka dalam TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain,” tutur Ali.
Baca juga: Sidang Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan 3 Pejabat Eselon Kementan Jadi Saksi
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, perkara TPPU SYL masih di tahap penyidikan.
SYL menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.