Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Telusuri Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang

Kompas.com - 22/04/2024, 18:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terungkap, anggota keluarga SYL diduga ikut menikmati uang hasil korupsi.

Menurut salah satu saksi, ada aliran uang Kementerian Pertaian untuk anak SYL membayar perawatan wajah. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, jika anggota keluarga SYL tahu dan secara sengaja ikut menikmati uang hasil korupsi maka mereka bisa saja dijerat hukum.

“Bisa turut dijerat dengan Pasal TPPU, pasal 5 atau (tersangka TPPU) pasif,” kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pejabat Kementan Akui Cairkan Puluhan Juta Rupiah untuk “Skincare” Anak dan Cucu SYL

Ali mengatakan, dalam perkara lain, KPK telah menjerat orang dekat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan negan pasal TPPU pasif.

Tindakan yang sama juga akan dilakukan jika penyidik menemukan keterlibatan keluarga SYL dalam dugaan pencucian uang hasil korupsi.

“Sekali pun keluarga inti dan itu dengan sengaja turut menikmati hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Ali.

Meski demikian, Ali mengakui pencarian alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan TPPU SYL.


Di sisi lain, saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka bisa mengundurkan diri atau menolak memberi kesaksian.

Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai orang-orang yang keterangannya tidak dapat didengar atau bisa mengundurkan diri sebagai saksi.

“Maka tantangan (bagi) KPK sendiri mencari alat bukti lain untuk mengaitkan tindakan terdakwa atau tersangka dalam TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain,” tutur Ali.

Baca juga: Sidang Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan 3 Pejabat Eselon Kementan Jadi Saksi

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, perkara TPPU SYL masih di tahap penyidikan.

SYL menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com